NASIONAL
NASIONAL

Dengar Suara Pria di Kamar Istri, Suami Ajak Teman Dobrak Pintu lalu Terjadi Hal Ini

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Suami mendengar suara pria di kamar kos istri sirinya dalam kondisi pintu terkunci. Dia kemudian memanggil temannya dan mereka berdua melabrak sang istri dengan pria tersebut hingga terjadi penganiayaan dan perusakan kendaraan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Peristiwa ini terjadi di Lingkungan Padang Sessere, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Polres Maros yang menerima laporan dengan cepat mengamankan kedua pelaku berinisial A (31) warga Kabupaten Takalar dan R (19) asal Kota Makassar.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Wakapolres Maros Kompol Andi Tonra mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku A mendatangi TKP yang merupakan kamar kos istri sirinya berinisial I (19) yang baru dinikahinya beberapa waktu lalu. I ini merupakan karyawan salah satu tempat hiburan malam di Kota Makassar.

Berita Lainnya:
Isi Surat Siswa SDN 4 Baito untuk Guru Supriyani: Sampai Akhir Hidup Kita Akan Dukung Terus Bu Guru
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Setibanya di lokasi, pelaku A mendapati kamar kos I terkunci. Namun dari dalam terdengar suara pria lain berinisial C (24) warga Kabupaten Maros.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Pelaku A termakan cemburu. Dia kemudian mengajak pelaku lain R (18) untuk membantunya untuk melabrak istri dan korban,” ujarnya, Kamis (11/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Setelah itu, pelaku A masuk ke dalam kamar kos dan menikam korban C menggunakan badik.

Berita Lainnya:
Ipda Rudy Soik: Bapak Kapolda Orang Baik, Tapi Informasi Sampai ke Beliau Tidak Benar
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Korban tidak bisa melawan karena A menyerang bersama rekannya yang lain,” katanya.

Namun korban C masih sempat menyelamatkan diri dan berlari meninggalkan lokasi kejadian meski mengalami luka di bagian pinggang kiri.

“Saat melihat korbannya kabur, kedua pelaku mengangkat motor korban dan membawanya sekitar 150 meter dari TKP lalu membakarnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 subsider Pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya