NASIONAL
NASIONAL

Deolipa Minta Fee Rp 15 Triliun Usai Jadi Pengacara Bharada E

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, merasa kecewa lantaran kuasa yang diberikan kepadanya dicabut. Dia menuntut fee sebesar Rp 15 triliun.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Deolipa kembali menjelaskan, dirinya ditunjuk Bareskrim Polri untuk menjadi pengacara Bharada E usai Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri. Dia pun mengaku tak tahu menahu soal pencabutan kuasa itu.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Apabila permintaannya itu tak dipenuhi, Deolipa mengancam akan melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu ditujukan kepada Presiden hingga Kapolri.

Berita Lainnya:
Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, KPK sebut Sudah Pisah KK dengan Jokowi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat aja. Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat, sebagai pengacara secara perdata Rp 15 triliun,” terangnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, beredar surat yang menyebutkan Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka pembunuhan Brigadir Yosua mencabut kuasanya. Kuasa tersebut diberikan terhadap Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin dalam rangka pendampingan hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam surat itu juga dibubuhkan tanda tangan Richard di atas meterai Rp 10 ribu. Surat itu ditandatangani tertanggal 10 Agustus 2022.

Berita Lainnya:
Soal ticket Jet Nebeng Kaesang oleh KPK dinyatakan tidak terbukti gratifikasi

Deolipa sempat membantah adanya pencabutan kuasa itu. Namun hal ini dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Menggantikan Deolipa dan Boerhanudin, pihak Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum barunya.

“Iya betul [Ronny Talapesy jadi pengacara baru Bharada E],” ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Dihubungi terpisah, Ronny menjelaskan, dirinya resmi diberi kuasa oleh Bharada E sejak 10 Agustus 2022 lalu. Dia ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya.

“Betul, [per] 10 Agustus. Iya [ditunjuk] orang tua dan Bharada E, itu aja,” kata Ronny.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya