NASIONAL
NASIONAL

Soal Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kalau di Bawah 15 Tahun Itu Tidak Adil

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara soal kemungkinan hukuman yang bakal diberikan kepada Irjen Ferdy Sambo terkait dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ancamannya maksimalnya itu hukuman mati. Ya kalau terbukti dan hukumannya di bawah 15 tahun, itu tidak adil,” kata Mahfud saat dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier, Jumat (12/8).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun demikian, soal hukuman yang nanti akan diberikan Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim di pengadilan.

Berita Lainnya:
Jaksa Agung Sebut Tersangka Korupsi Timah Ogah Bongkar Dalang Utama, Harvey Moeis Ketakutan?
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Itu terserah hakim nanti,” kata Mahfud.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo bersama dua ajudannya yaitu Bharada E dan Bripka RR serta ART dan supirnya inisial KM telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti serta keterangan saksi-saksi, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Yosua Hutabarat dengan senjata milik Bripka Ricky Rizal.

Berita Lainnya:
Dosen di Makassar Tikam Suaminya hingga Tewas, Berawal Tuduh Korban Selingkuh saat Kerja di Papua
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sambo, kata Agung, juga menskenario peristiwa penembakan itu seolah-olah terjadi aksi saling tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya