BANDA ACEH – Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dipastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit.
Kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang memastikan kliennya akan tiba di Indonesia Senin siang ini (15/8).
“Rencana landing jam 13.00 ya,” singkat Juniver dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL.
Apeng selama ini disinyalir berada di Singapura. Namun demikian, Juniver tidak menjelaskan secara gamblang posisi kliennya selama ini menetap di negara mana.
Apeng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Ia bahkan diduga turut membawa kabur uang senilai Rp 54 triliun.
Selain menjadi tersangka Kejaksaan Agung, Apeng juga berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani KPK. KPK menetapkan Apeng sebagai buronan pada tahun 2019 dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.