Jumat, 15/11/2024 - 13:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengacara Keluarga Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Kamaruddin mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo  diduga terus berpura-pura dan menyebar kebohongan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Demi kepastian hukum, saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka. Demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan,” tuturnya saat di Mabes Polri, Selasa, 16 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dia mengatakan personel yang diduga menghalangi penyidikan tidak hanya dikenakan sanksi secara etik. Mengingat beberapa waktu lalu internal kepolisian memeriksa sejumlah personel yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berita Lainnya:
Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kamarudiin mengungkapkan, selama ini Putri dikenal sebagai orang yang baik terhadap Brigadir J dan adiknya. Namun upaya rekayasa dalam kasus ini justru mengubah pandangan mengenai Putri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pengacara itu juga yakin hubungan antara Brigadir J dengan adiknya sangat baik dan tidak ada indikasi perbuatan pelecehan. Pernyataan itu diungkapkannya berdasarkan analisa dari jejak percakapan dalam aplikasi WhatsApp.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Oleh karena itu, karena saya sudah menolong dia, bahkan saya kepengen bertemu sama ibu Putri tetapi dia tidak mau, terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kedatangannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) siang ini adalah untuk meminta penegasan agar istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka. Dia menerangkan, saat ini sudah merencanakan melaporkan dengan dugaan laporan palsu.

Berita Lainnya:
Ada Gugatan Gibran yang Belum Diputus, Jadi Alasan PDIP Tak Masuk Kabinet Prabowo

“Pasti, saya tadi sudah minta dijadikan tersangka. Tersangka di dalam pembunuhan itu, pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55, 56, karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan permufakatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya kepolisian telah menghentikan penyidikan atas laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo tersebut. Kemudian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menolak permohonan perlindungan terhadap Putri.


Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [231] Listen
And when you divorce women and they have [nearly] fulfilled their term, either retain them according to acceptable terms or release them according to acceptable terms, and do not keep them, intending harm, to transgress [against them]. And whoever does that has certainly wronged himself. And do not take the verses of Allah in jest. And remember the favor of Allah upon you and what has been revealed to you of the Book and wisdom by which He instructs you. And fear Allah and know that Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [231] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi