Sabtu, 16/11/2024 - 03:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

3 Tahun Apeng Tak Ditangkap KPK, Kejagung Hanya Butuh 15 Hari

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menangani kasus Surya Darmadi alias Apeng. Setelah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022, hanya butuh waktu 15 hari bagi penyidik Kejaksaan untuk menahannya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Padahal, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara berbeda. KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada 2019. Namun selama 3 tahun, KPK gagal menangkap orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya Indonesia itu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Surya Darmadi ditetapkan menjadi salah satu tersangka pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau. Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun. Namun, penerimaan uang suap Rp 3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Akan tetapi, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Jokowi.

Berita Lainnya:
Waketum Golkar Ace Hasan Dilantik Jadi Gubernur Lemhannas
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, MA menilai perbuatan itu terbukti. Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara. Ia tengah mengajukan PK.

Tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum oleh KPK. Selama 3 tahun menyandang status tersangka, Surya Darmadi tidak ditemukan KPK.

Proses Kilat Kejagung

Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi menjadi tersangka. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Kejaksaan Agung memaparkan perkara berbeda dengan kasus di KPK. KPK mengusut kasus dugaan suap. Sementara Kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerugian negara.

Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.

Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Berita Lainnya:
Surya Paloh Anggap Tom Lembong Apes, Enggak Ada Angin dan Hujan Jadi Tersangka

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Diduga keduanya membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawit di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.

Izin lokasi dan izin usaha perkebunan itu diduga dipergunakan oleh Surya Darmadi dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Raja Thamsir Rachman juga diduga menerbitkan izin lokasi tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tim penyidik sudah menyita lahan yang diduga diperoleh dengan secara korupsi tersebut. Lahan kemudian dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.

Burhanuddin membeberkan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Hal itu yang kemudian menjadi dasar diduga telah terjadi kerugian perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.

Usai penetapan tersangka Surya Darmadi, Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan penyidikan. Termasuk memeriksa saksi hingga penggeledahan dan penyitaan aset dalam rangka pemulihan kerugian negara.

1 2

Reaksi & Komentar

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ البقرة [143] Listen
And thus we have made you a just community that you will be witnesses over the people and the Messenger will be a witness over you. And We did not make the qiblah which you used to face except that We might make evident who would follow the Messenger from who would turn back on his heels. And indeed, it is difficult except for those whom Allah has guided. And never would Allah have caused you to lose your faith. Indeed Allah is, to the people, Kind and Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [143] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi