BANDA ACEH – Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jumat (19/8) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Mabes Polri belum menjelaskan pasal yang ditetapkan kepada Putri. Namun ibu empat anak itu diduga telah membuat laporan palsu terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Yosua.
Terkait soal tuduhan pelecehan seksual, pengacara Achmad Rifai mengkritisi Komnas HAM. Eks pengacara KPK dalam kasus Cicak Vs Buaya tersebut menilai Bareskrim Polri sudah menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual di kasus Brigadir J.
Achmad Rifai (Istimewa)
“Yang berwenang pengawasan dalam penerapan hukum adalah Ombudsman bukan Komnas HAM. Sekarang fungsinya apa? Soal pelecehan? Polisi saja sudah menyetop, mereka tidak ada kewenangan juga soal itu,” ujar Achmad Rifai kepada wartawan.
Disebutkan Rifai, Komnas HAM cukup menyampaikan kapasitasnya di kasus ‘skenario’ jahat Ferdy Sambo.
Selain itu, Achmad Rifai juga menyayangkan publik yang menghujat anggota keluarga Sambo. Trisha Eungelica, Putri sulung Sambo dan Putri Candrawathi jadi sasaran bully oleh netizen.
“Itu yang harus dihentikan, pem-bully-an harus disetop, orang yang tidak kena masalah dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatan maka harus dijauhkan dari hukuman termasuk hukuman sosial kayak bully-bully itu,” beber Achmad Rifai.
Pengacara yang pernah mengawal kasus Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi itu juga menambahkan, bahwa semua pihak harus berhati-hati dan fokus pada kejadian.
“Mereka harus bijak melihat kasus ini, sama saja seperti persoalan Komnas HAM, banyak orang juga harus membedakan mana yang pelaku mana anggota keluarga yang seharusnya tidak disinggung. Asas hukum itu kan sangat berhati-hati,” pungkas Achmad Rifai.
(pri)
Sumber: Tabloidbintang