BANDA ACEH – Dua spesialis pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus tim rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (20/8/2022) sore. Bahkan, hasil kejahatannya ada yang telah dijual keluar Ibukota Provinsi Aceh.
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap Arif Prans (35) warga Desa Senak, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai dan Susanto (29) warga Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Keduanya berprofesi sebagai buruh bangunan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Kedua tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi, bahkan hasil kejahatannya ada yang dijual ke Lhokseumawe dan Sumatera Utara,” kata Kompol Ryan, Minggu (21/8/2022).
Kompol Ryan menjelaskan, tiga lokasi yaitu depan warung nasi uduk kelapa gading, Jeulingke, di depan toko distro Ulee Kareng, dan di depan rumah penduduk di gampong Rumpet, Krueng Barona Jaya.
“Para tersangka saat melakukan aksi kejahatannya menggunakan alat bantu berupa becak jenis Yamaha Jupiter MX dengan TKP gampong Rumpet dan Sepeda motor Yamaha Mio TKP depan Warung Nasi Uduk Jeulingke. Untuk TKP depan toko Distro Ulee Kareng, tersangka tidak menggunakan alat bantu,” jelasnya.
Ryan mengatakan, para tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat yang telah dijualnya ke penadah di Lhokseumawe. Sementara itu Honda Scopy telah dijual ke Sumatera Utara dan Honda Vario Tehno berhasil diamankan dari tangan tersangka, sambung Kasatreskrim.
“Dalam melakukan aksinya, para tersangka terekam CCTV rumah korban Fahzijal, (53) warga Rumpet, Krueng Barona Jaya dan CCTV Warung Nasi Uduk Kelapa Gading, Banda Aceh,” ujarnya.
Adapun motif para tersangka, mereka mencuri kenderaan bermotor saat melintasi lokasi, dan ini khusus sepeda motor yang tertinggal kuncinya, karena saat dilakukan penangkapan, tidak ada kerusakan di kunci barang bukti dan tidak ditemukan alat bantu lainnya.
Kompol Ryan menjelaskan, saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di kawasan Simpang 7 Ulee Kareng, Banda Aceh, hasil rekaman CCTV menunjukkan bahwa barang bukti becak jenis Yamaha Jupiter MX berada di lokasi sebuah toko yang sedang dibangun.
“Saat tim rimueng melihat barang bukti becak yang dipergunakan para tersangka terparkir, personel langsung masuk ke lantai dua toko tersebut dan mengamanakan tersangka Arif Prans,” kata Kompol Ryan.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan rekannya satu lagi bernama Susanto.
“Tim langsung menuju ke Pango, Ulee Kareng, Banda Aceh tempat persebunyian Susanto. Disini tim menemukan barang bukti hasil curian berupa Honda Vario Tehno warna hitam,” tutur Kasatreskrim.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri sepeda motor di tiga TKP dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dua diantaranya telah dijual ke Lhokseumawe dan Medan.
“Kini, kedua tersangka meringkuk disel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Kompol Ryan.
Selain itu, lanjut Ryan, pelaku juga mencuri handphone yang tertinggal di sepeda motor warga. Hal itu diketahui dari video viral di sosial media ihwal hilangnya handphone milik warga yang tertinggal di sepeda motor.
Ryan menjelaskan, tersangka tidak sadar aksinya terekam CCTV di Warung Kopi Tuan Muda, Prada Banda Aceh. Saat itu, tersangka berpura-pura memarkirkan becak motor jenis Yamaha Jupiter MX yang dipergunakannya. Lalu mengambil handphone yang ada di box Honda Beat warna putih.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan Citra Yudha, mengimbau kepada seluruh warga, agar dalam memarkirkan sepeda motor atau meletakkan barang berharga untuk lebih berhati-hati dan waspada.
“Hati-hati dalam memarkirkan sepeda motor dan meletakkan barang berharga, kemudian periksa sebelum meninggalkan lokasi apakah ada yang tertinggal agar menghindari dari hal-hal yang tidak di inginkan,” kata Kompol Ryan.[]