Jumat, 15/11/2024 - 13:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Laporannya Dianggap Sumir, Ini Respons Ubedilah Badrun Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan yang dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait laporan dugaan KKN dan TPPU anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep diarsipkan. Alasannya, karena pelapor tak kunjung memberikan data pendukung.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers saat penyampaian kinerja semester I KPK Bidang Kelembagaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8) itu, direspons oleh Ubedilah selaku pelapor.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ubedilah mengatakan, Ghufron menyampaikan bahwa laporannya ke KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) relasi bisnis anak presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan dinyatakan sejauh ini masih sumir karenanya kasus diarsipkan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Bahkan kata Ubedilah, Ghufron menyatakan bahwa pihak pelapor dalam hal ini Gibran dan Kaesang bukan pejabat publik dan belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Terhadap jawaban KPK tersebut saya menyayangkan argumen komisioner tersebut yang menyatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan pejabat negara karena dinilai bukan penyelenggara negara,” ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/8).

Berita Lainnya:
Akhirnya Kapolri Ikut Tangani Kasus Remaja Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Padahal menurut Ubedilah, secara nyata Gibran dan Kaesang adalah putra dari penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden RI.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain itu kata Ubedilah, Gibran juga merupakan penyelenggara negara saat dilantik sebagai Walikota Solo yang ternyata juga masih menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan yang disebut dalam laporannya.

“Lebih jelasnya, pada tanggal 26 Februari 2021 Gibran dilantik menjadi Walikota Solo. Pada saat yang sama Gibran juga masih terdaftar (belum mundur) sebagai Komisaris di PT Siap Selalu Mas, memiliki 47 persen saham PT Harapan Bangsa Kita, dan Komisaris utama PT Wadah Masa Depan memegang 19,7 persen saham,” jelas Ubedilah.

Ubedilah menyoroti, bahwa korupsi bukan hanya mengambil uang negara yang bukan haknya, akan tetapi menurut buku Kapita Selekta dan Beban Biaya Sosial Korupsi, definisi korupsi telah gamblang dijelaskan di dalam 13 pasal UU 31/1999 juncto UU 20/2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut kata Ubedilah, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis, salah satunya memberi hadiah atau gratifikasi.

“Perlu diingat juga bahwa dalam kasus yang saya laporkan juga ada pengangkatan penyelenggara negara yaitu pengangkatan Duta Besar yang sebelumnya ia sebagai Managing Director di PT SM. Ia bukan diplomat karir. Di mana putra dari Duta Besar yang diangkat pada tanggal 17 November 2021 tersebut diketahui menjalin kerjasama bisnis yang sangat intens dengan Gibran dan Kaesang, ada peralihan kepemilikan saham, hingga bisnis putra presiden tersebut mendapat kucuran dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura,” terang Ubedilah.

Berita Lainnya:
Tim Hukum Pramono-Rano Somasi Budi Arie Terkait Sosok T

Suntikan penyertaan modal itu kata Ubedilah, hingga saat ini sudah terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada 17 Agustus 2019, 23 November 2020, dan 6 Juni 2022.

“Terkait dugaan ‘transaksi yang mencurigakan’ dan terkait dugaan gratifikasi jabatan, dugaan gratifikasi kepemilikan saham, serta TPPU adalah tugas KPK untuk mengusut secara tuntas agar menjadi terang demi tegaknya kepastian hukum yang adil,” tutur Ubedilah.

Menurut Ubedilah, KPK dapat meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang diduga mencurigakan tersebut.

Selain itu, KPK juga memiliki kewajiban hukum untuk mencegah dan memberantas KKN dengan menelusuri seluruh perusahaan lainya milik putra presiden tersebut yang jumlahnya kurang lebih 20 perusahaan yang didirikan oleh putra presiden tersebut.

“Termasuk misalnya pembelian saham 40 persen PT Persis Solo Saestu oleh Kaesang bersama Erick Thohir. Apakah benar pembelian saham itu berasal dari uang pribadi atau perusahaan milik Kaesang? Tugas mulia KPK merupakan Amanat Reformasi 1998 yang tertuang dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN,” terang Ubedilah.

1 2

Reaksi & Komentar

وَمَن يَرْغَبُ عَن مِّلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَن سَفِهَ نَفْسَهُ ۚ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا ۖ وَإِنَّهُ فِي الْآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ البقرة [130] Listen
And who would be averse to the religion of Abraham except one who makes a fool of himself. And We had chosen him in this world, and indeed he, in the Hereafter, will be among the righteous. Al-Baqarah ( The Cow ) [130] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi