NASIONAL
NASIONAL

Begini Mekanisme Jalannya Sidang Etik Ferdy Sambo Hari Ini

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etiknya sebagai anggota kepolisian lantaran berupaya menghalangi dan merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Selain itu, sidang ini juga harus dilakukan karena Ferdy Sambo diduga telah melakukan tindak pidana berupa pembunuhan berencana Brigadir J. Karena, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003, setiap anggota Polri melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa sidang etik ini sudah dilakukan sejak Kamis pagi (25/8). Adapun mekanismenya, jelas dia, dibacakan terlebih dulu resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut.

Berita Lainnya:
Kampanye Akbarnya Sepi, Dharma-Kun Aksi Basuh Kaki Seorang Ibu hingga Menangis
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sidang etik dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri, beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kedua setelah dibuka dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Setelah itu dilanjutkan pemsriksaan para saksi,” beber Kombes Nurul.

Berita Lainnya:
Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, Netizen Singgung Gelar Abal-abal Raffi Ahmad: UIPM Nggak Ikut Langkah UI?
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Adapun para saksi yang sudah diperiksa, kata Nurul, ialah Kuwat Maruf, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan UG.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Bharada E hadir melalui zoom,” kata Nurul.

Selanjutnya, sidang etik ini akan melakukan pendalaman terhadap para saksi yang lain berjumlah 12 orang lagi. Usai dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi itu, kata Nurul, baru dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar yaitu Ferdy Sambo.

“Akhirnya (keputusan sidang), (dilakukan) konfrensi pers dimana yang akan disampaikan Irwasum, Kadiv Humas, dan Kompolnas,” pungkas Nurul.

“Kita tunggu update selanjutnya,” sambungnya menekankan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya