Kamis, 14/11/2024 - 10:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Tahan Warga Pekanbaru 22 Hari Karena Unggah Konten Ferdy Sambo

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Polda Metro telah menahan Masril, warga Pekanbaru karena mengunggah konten tentang kasus Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang kini sudah dipecat.   Masril yang diciduk langsung di Pekan Baru oleh anggota Polda Metro Jaya, telah ditahan selama 22 hari. “Iya betul sudah ditahan 22 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dilansir dari Antara, Kamis, 25 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia ditangkap oleh polisi pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

Berita Lainnya:
Gerindra Akan Kaji Usulan Pemilihan Kepala Desa Lewat Partai Politik
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Masril sebelumnya, mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Masril juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sendiri sudah dipecat dari Polri. Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri selama kurang lebih 15 jam, Ferdy Sambo diputuskan telah melanggar kode etik Polri. 

Pemimpin sidang Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri yang membacakan putusan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Selain itu, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari. Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Berita Lainnya:
DPR Minta Kementerian PPMI Sikat Mafia Pekerja Migran

Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri. 

“Saya ingin menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya,” kata Ferdy Sambo.

Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutbarat. Yosua ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli lalu.


Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَىٰ فَمَا رَبِحَت تِّجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ البقرة [16] Listen
Those are the ones who have purchased error [in exchange] for guidance, so their transaction has brought no profit, nor were they guided. Al-Baqarah ( The Cow ) [16] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi