BANDA ACEH – Polda Banten mengungkap bisnis judi online dengan omzet Rp 3,9 miliar per hari. Pengendalinya adalah Ratna alias Ningsih alias RM, wanita berusia 26 tahun.
Ratna menjalankan bisnis haramnya itu sejak tahun 2021 di sebuah rumah di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen di Modern Land Kota Tangerang.
Dia menjalankan 50 situs judi online dari server di Kamboja bersama 10 orang rekannya. Modus usahanya adalah jasa periklanan. Ratna ini merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sempat bekerja di Kamboja sebagai operator judi online.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan sindikat Ratna ini berasal dari laporan masyarakat. Usai ditangkap dan disita sejumlah barang bukti, Ratna kemudian dihadirkan di Polda Banten pada Kamis (25/8) siang hingga sore.
“Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp 947.585.500. Dan terbanyak dari sindikasi judi online yang dikelola oleh RM alias Ningsih dengan kedok perusahaan periklanan yakni sebesar Rp 931 juta. RM masuk secara struktural perusahaan, sebagai kordinator sindikat judi online di Tangerang,” kata Shinto, dalam keterangannya, Jumat (26/8).
Karena cuaca yang begitu panas, Ratna diduga tidak kuat. Musababnya proses ekspose kasus judi online itu berlangsung lebih dari dua jam lamanya.
Tubuh Ratna kemudian terhuyung-huyung saat mau dibawa ke mobil tahanan. Untungnya di belakang Ratna ada sejumlah anggota kepolisian yang menahan tubuhnya terjatuh.
Ratna tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke dalam ruangan Polda Banten. Belum ada keterangan dari Polda Banten terkait kondisi Ratna kini.