Jumat, 15/11/2024 - 05:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penjualan Darah UDD PMI Banda Aceh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan jual beli darah oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh yang dikirim ke UDD PMI Kabupaten Tangerang pada Mei 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut selama empat bulan terakhir.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dari hasil penyelidikan tersebut kata Ryan, bahwa tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut. Sebab seluruh darah yang dikirimkan semuanya tiba di PMI Kota Tangerang.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kasus ini mencuat dimedia online awal Mei silam, perihal isi penjualan darah oleh PMI Banda Aceh ke PMI Kabupaten Tangerang. Atas dasar itu, kita ambil inisiatif melakukan penyelidikan isu yang berkembang,” kata Ryan di ruang gelar perkara Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (26/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia mengatakan, setidaknya ada 32 orang saksi yang diperiksa, mulai dari PMI Kota Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh, UDD PMI Kabupaten Tangerang, keterangan dari Sekda bagian hukum, serta saksi lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Berita Lainnya:
Projo Aceh Tegaskan Budi Arie Sosok Berani Berantasan Judi Online
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pihaknya juga melakukan pendalaman dengan PMI Kabupaten Tangerang, dan juga rumah sakit yang menjadi akhir dari pendistribusian darah yang dikirimkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kita juga mendalami untuk mendapat keterangan lain pada bidang kecantikan. Karena ada opini bahwa darah tersebut dijual ke salah satu klinik kecantikan,” ujarnya.

Kata Ryan, untuk mendapatkan informasi yang lebih, pihaknya langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mendatangi laboratorium PMI Kota Banda Aceh dan PMI Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan semua tahapan yang dilakukan, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa memang benar telah terjadi pendistribusian darah oleh UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kabupaten Tangerang dalam periode Desember 2021, Januari 2022, Februari dan April 2022, dengan jumlah darah yang dikirimkan sebanyak 2.034 kantong jenis komponen Packed Red Cell (PRC).

“Kita juga memeriksa dari kargo dimana PMI Kota Banda Aceh mengirim darahnya melalui kargo. Semuanya pendistribusiannya juga melalui kargo, jadi tidak ada yang melalui jalur lainnya,” jelas Ryan.

Berita Lainnya:
Pj Bupati Abdya Sidak Puskesmas Tangan-Tangan, Temukan Alat Medis Rusak

Ia menjelaskan, bahwa polisi juga sudah memeriksa kebenaran dan peruntukan darah tersebut sesuai dengan daftar hingga didistribusikan ke sejumlah rumah sakit di Tangerang.

Semua status dan komponen yang dilakukan melalui aplikasi SIDONI, serta pemeriksaan data yang kesemuanya sinkron, sesuai dengan pengiriman dan penyerahan ke PMI Kabupaten Tangerang.

“Jadi datanya semuanya sinkron dan pendistribusiannya juga jelas,” ucapnya.

Ryan bilang, pihaknya juga melakukan penyelidikan terkait dugaan darah tersebut digunakan untuk klinik kecantikan. Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya indikasi penjualan darah untuk klinik kecantikan yang dimaksud.

Ryan menambahkan, berdasarkan ahli yang dimintai keterangan bahwa darah PRC hanya bisa digunakan untuk pasien dimana sel darah merahnya berkurang. Sampai saat ini juga, belum ada bukti ilmiah dari darah PRC untuk kecantikan.

“Jadi keterangan dari dokter dan ahli, bahwa darah PRC tidak bisa digunakan untuk bahan kecantikan. Sehingga berdasarkan pemeriksaan para saksi-saksi ahli dan juga bukti berupa aturan serta data yang didapatkan. Penyelidikan dugaan penjualan darah ini dihentikan karena tidak ditemukan pidana di dalamnya,” pungkasnya.[]


Reaksi & Komentar

وَمَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا كَمَثَلِ الَّذِي يَنْعِقُ بِمَا لَا يَسْمَعُ إِلَّا دُعَاءً وَنِدَاءً ۚ صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَعْقِلُونَ البقرة [171] Listen
The example of those who disbelieve is like that of one who shouts at what hears nothing but calls and cries cattle or sheep - deaf, dumb and blind, so they do not understand. Al-Baqarah ( The Cow ) [171] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi