NASIONAL
NASIONAL

Pensiunan PNS Dianggap Beban Negara, Pensiunan DPR yang Cuma Bayar Iuran 5 Tahun Dipertanyakan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Sri Mulyani menganggap dana pensiun bagi PNS membebani negara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pernyataan tersebut memancing komentar dari berbagai kalangan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hingga ada yang singgung dan pertanyakan balik soal pensiunan DPR yang cuma bayar iuran 5 tahun namun terima dana pensiun seumur hidup.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Membandingkan masa antara pensiunan PNS dengan DPR dalam membayar iuran.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kenapa pensiunan DPR yg kerja dan bayar iuran hanya 5 thn tdk dianggap membebani smtr pensiunan PNS dan TNI bayar iuran rata2 selama 30 thn dan sama2 menerima pensiun seumur hidup dituduh membebani?” tulis akun Twitter @msaid_didu dikutip Nasional.id, Jumat (26/8/2022).

Berita Lainnya:
Guru Supriyani Didakwa Melakukan Kekerasan Terhadap Muridnya, Korban Dipukul Gagang Sapu
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Untuk diketahui, anggota DPR mendapat uang pensiun seumur hidupnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uang pensiunan DPR itu bahkan bisa diwarisi kepada istri hingga anak mereka.

DPR mendapat uang pensiunan diatur dalam Pasal 17/19 UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berita Lainnya:
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ada di Lokasi Makan Malam Prabowo-Jokowi di Solo

Dalam Pasal 17 dijelaska, apabila penerima pensiun meninggal, maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun.

Lalu dalam Pasal 18, disebutkan bahwa pemberian pensiunan kepada janda/duda.

Sementara pada Pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya