VIDEO

Konsorsium 303: Terkuaknya Praktek Oknum Polri yang Diduga Mengelola Setoran Perjudian

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Video ini dikutip HARIANACEH.co.id langsung dari Channel Youtube LQ Indonesia Lawfirm Sabtu (27/8/2022) yang menampilkan narasumber seseorang yang mengalami langsung dan berhubungan dengan oknum aparat kepolisian dalam kasus perjudian, pasal 303 KUH pidana. Di mana pada garis besarnya ada 2 sumber uang oknum Polda Metro Jaya diduga menyetor ke JRS.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pertama, adalah setiap bandar tempat judi online memberikan uang setoran mingguan, sejumlah 40 juta per lokasi dan apabila setoran terlalu kecil.

Berita Lainnya:
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Polisi Pemberani yang Pecat Ferdy Sambo Kini Diangkat Jadi Wakapolri
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kedua, oknum Polri tidak akan terima setoran melainkan digrebek tempat lokasi perjudian, menangkap para pemain dan bandar Judi, lalu dilepaskan kembali dengan membayar uang tebusan per kepala (menurut sumber yang ditampilkan dalam video).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Narasumber yang mengalami langsung kejadian juga sudah menyurati ke Div Propam, Kompolnas tentang oknum Kasubdit Jatanras, JRS ini namun, ternyata tidak memgetahui bahwa JRS adalah anak buah FS dalam konsorsium 303 dalam slebaran yang beredar di masyarakat belakangan ini.

Berita Lainnya:
Bina(sakan) Judi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Div Propam, Kompolnas dan Ombudsman tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya Judi marak berkembang biak di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sumber: LQ Indonesia Lawfirm

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya