NASIONAL
NASIONAL

Laporan Partai Pandu Bangsa Diterima Bawaslu RI, Besok Disampaikan Pokok Perkara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Laporan dugaan pelanggaran administrasi di dalam pemilu, khususnya tahap pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang dilayangkan oleh Partai Pandu Bangsa, diterima Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) RI.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam Sidang Putusan Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Berita Lainnya:
Habib Rizieq Shihab dan FPI Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Menetapkan, menyatakan laporan diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” ujar Bagja saat membacakan amar putusan perkara Nomor 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam poin pertimbangan yang dibacakan anggota Bawaslu RI yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis Persidangan, Puadi, dipastikan laporan yang diajukan Partai Pandu Bangsa.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Penyampaian laporan oleh para pelapor kepada Bawaslu telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Perbawaslu 8/2018,” demikian Puadi menambahkan.

Berita Lainnya:
KPK Sita Dokumen Spesifikasi Bansos Presiden yang Dikorupsi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ditambahkan Bagja, Bawaslu RI akan menggelar Sidang Pemeriksaan untuk laporan Partai Pandu Bangsa ini pada dua hari ke depan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Agenda lanjutan (untuk Sidang Pemeriksaan Perkara) pada Rabu (31/8) pukul 15.30 WIB,” tandas Bagja.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya