BANDA ACEH – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah 1, akan melakukan pengkajian terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh, Achmad Marzuki terkait moratorium penjualan getah pinus di Aceh.
Kepala Kanwil 1 KPPU, Ridho Pamungkas menjelaskan, jika petani menjual hasil panennya kepada pengusaha lokal, maka mereka punya potensi bersepakat dalam menetapkan harga. Akibatnya, petani tak ada pilihan lain selain menjualkan kepada pengusaha lokal tersebut.
“Tapi kalau dibuka misalnya, bisa di jual ke Medan, bisa jadi harga akan menjadi lebih tinggi karena (pengusaha) mau membeli dengan harga yang lebih tinggi,” ungkap Ridho di salah satu warung kopi di bilangan Peunayong, Banda Aceh, Senin (29/8/2022).
Sebagai informasi, dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2020 ini mengatur tentang moratorium penjualan getah pinus ke luar daerah. Menurut Ridho, petani getah pinus mengeluhkan harga menjadi rendah akibat penjualan tak bisa dikirim ke luar Aceh.
Ridho mengungkapkan, dalam proses kajian ini, pihaknya ingin melihat apakah Ingub Aceh tersebut menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Sebab, kata dia, tujuan dari Ingub itu adalah untuk mendorong industri di Aceh.
“Tapikan sampai dengan saat ini kita belum melihat ada pertumbuhan industri untuk pengolahan getah pinus di Aceh. Itu dari sisi kajiannya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irpannusir, meminta Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan ekspor getah pinus. Baik keluar Aceh maupun mancanegara.
“Karena petani getah pinus sudah lama menginginkan Ingub tersebut dibacut,” kata Irpannusir saat rapat paripurna di Gedung DPR Aceh, Kamis (18/8/2022).
Irpannusir menyebutkan, ada 70 persen masyarakat Aceh Tengah bekerja penderes pohon pinus. Namun, sejak berlaku larangan ekspor petani kurang bersemangat bekerja sehingga perekonomian masyarakat terganggu.[]