BANDA ACEH -Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Khafi Maheza sebagai tersangka kasus penganiayaan dengan memukul sopir bus Transjakarta di Jalan Raya TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Ya sudah (tersangka),” kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (29/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Khafi langsung dijebloskan ke tahanan.
“Sudah dilakukan penahanan,” sambung Yandri.
Khafi dijerat dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Diketahui, sehari usai kejadian yang viral di media sosial, pelaku berinisial KM menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat malam (26/8).
Menurut Yandri, tersangka tersulut emosinya sehingga nekat memukul wajah sopir bus Transjakarta.