Jumat, 15/11/2024 - 08:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Deolipa Yumara: Pelaku Nyolong Ayam Saja Ditahan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini belum ditahan. Deolipa Yumara, eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyayangkan hal tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut Deolipa, tersangka yang disangkakan pasal 340 harus ditahan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini. Karena biasanya perkara pembunuhan berencana tersangka itu ditahan, karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Berita Lainnya:
Jakarta Butuh Pemimpin yang Tak Hanya Cerdas, Tapi Juga Miliki Rekam Jejak untuk Keadilan
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Deolipa mencontohkan, pelaku tindak pidana biasa seperti pencurian maupun penganiayaan saja ditahan. Tentunya ini menjadi hal yang janggal, mengingat Putri selaku tersangka pembunuhan berencana masih dapat berkeliaran bebas.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Putri Candrawathi Belum Ditahan, ISESS Duga Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat di Internal Polri

Berita Lainnya:
Viral 3 Siswa SD IT di Pandeglang Banten Diusir dari Sekolah, Tunggak SPP Rp 42 Juta
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Diperiksa 12 Jam

Pada Jumat (26/8) pekan lalu, penyidik tim khusus Polri telah memeriksa Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ini merupakan momen pertama istri Ferdy Sambo tersebut diperiksa sebagai tersangka.

Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam, mulai dari pukul 10.57 WIB hingga 23.00 WIB.

Penyidik rencananya akan kembali memeriksa Putri pada Rabu (31/8). Dia akan dikonfrontir dengan empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf alias KM.


Reaksi & Komentar

وَإِذِ اسْتَسْقَىٰ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ فَقُلْنَا اضْرِب بِّعَصَاكَ الْحَجَرَ ۖ فَانفَجَرَتْ مِنْهُ اثْنَتَا عَشْرَةَ عَيْنًا ۖ قَدْ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٍ مَّشْرَبَهُمْ ۖ كُلُوا وَاشْرَبُوا مِن رِّزْقِ اللَّهِ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ البقرة [60] Listen
And [recall] when Moses prayed for water for his people, so We said, "Strike with your staff the stone." And there gushed forth from it twelve springs, and every people knew its watering place. "Eat and drink from the provision of Allah, and do not commit abuse on the earth, spreading corruption." Al-Baqarah ( The Cow ) [60] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi