NASIONAL
NASIONAL

Sentil Judul Clickbait Masa Jabatan Gubernur, Anies: Media Jangan Ngeprank

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyentil media massa yang kerap membuat berita dengan judul clickbait hanya demi kepentingan menaikan jumlah traffic.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu disampaikan Anies menanggapi sejumlah media massa yang menuliskan pemberitaan mengenai masa jabatan Gubernur DKI yang akan berakhir pada 13 September.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Padahal faktanya, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru resmi berakhir pada 16 Oktober 2022. Sementara pada 13 September, DPRD DKI Jakarta hanya menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.

Berita Lainnya:
Pemindahan Ibukota Menunggu Infrastruktur IKN Lengkap
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kalau aturan tuh enggak bisa berpendapat. Aturan tuh dilaksanakan. Anda ngeprank orang banyak banget. Media enggak boleh ngeprank dong,” sindir Anies saat berada di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu lantas meminta wartawan untuk untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang mencerahkan, bukan malah membingungkan yang bisa menimbulkan percakapan-percakapan yang kurang produktif.

Berita Lainnya:
Klarifikasi Kabid Humas Polda Jatim: Tidak Ada Peran Pengganti dalam Penangkapan Ivan Sugianto
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Buat teman-teman (media) semua saya usul clickbait penting, meningkatkan traffic juga penting, tapi tingkatkanlah dengan cara yang baik dan benar,” tandas Anies Baswedan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Rapat paripurna ini merupakan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya