NASIONAL
NASIONAL

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengamat: Perlakuan Diskriminatif kepada Pelanggar Tindak Pidana Berat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan keputusan penyidik untuk tidak menahan Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif. Sesuai dengan aturan, menurut dia, Putri mestinya dikurung karena dikhawatirkan bisa merusak barang bukti atau kabur.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dosen dari Universitas Trisakti ini juga menilai dengan tidak ditahannya Putri dengan alasan kemanusiaan, juga memperburuk citra kepolisian yang terkesan dengan tidak adil kepada tersangka perempuan yang lain.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dengan tidak ditahannya PC, Kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya,” kata Abdul Fickar saat dihubungi Jumat 2 September 2022. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Putri yang menjadi tersangka atas Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, sama seperti tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya,  sudah sepatutnya mendapat penahanan. Menurut Fickar, seorang tersangka dengan hukuman penjara 5 tahun ke atas semestinya sudah bisa langsung ditahan.

Berita Lainnya:
Perputaran Uang 3 Jaringan Narkoba Besar Hampir Rp60 Triliun
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Seseorang dapat ditahan itu syaratnya adalah ancaman pidananya 5 tahun ke atas, dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun, Fickar mengukapkan untuk penerapannya semua sepenuhnya adalah kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim pada proses selanjutnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Penerapannya sepenuhnya kewenangan penyidik/ penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya,” tambahnya.

Fickar mengimbau Kepolisian agar egera menahan istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut agar dapat memberikan keadilan kepada masyarakat. Pelaku tindak pidana berat yaitu pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri semestinya sudah membuatnya bisa segera dikurung.

“Berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat, dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Polisi Tembak Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Korps Bhayangkara?

Sebelumnya, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa permohonan kliennya tidak menjalani penahanan dikabulkan oleh penyidik. Putri menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 31 Agustus 2022. 

“Ya (tidak ditahan),” kata Arman kepada wartawan saat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu malam 31 Agustus 2022.

Arman menambahkan tidak ditahannya Putri sesuai dengan pasal 31 ayat 1 KUHAP. Dia menyatakan penyidik menggunakan alasan kemanusiaan karena Putri masih mempunyai anak kecil dan kondisinya tidak stabil. 

Polisi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya