BANDA ACEH – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku sudah mengingatkan para penyidik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, untuk berhati-hati dan jangan berpuas diri dengan hasil penyidikan kasus Brigadir J.
Dimana penyidik sudah menetapkan 5 tersangka pelaku pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebab kata Taufan, para saksi sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berada di bawah kendali Ferdy Sambo.
Sehingga tidak menutup kemungkinan mereka bisa mencabut atau mengubah kesaksian di berita acara pemeriksaan (BAP) saat di persidangan nanti.
“Dan jangan lupa kecuali Bharada E, yang lain itu semuanya masih dalam lingkaran FS. Bayangkan jika mereka semua di pengadilan nanti cabut BAP. Pusing nggak jaksa sama hakimnya. Misalnya mereka bilang kami waktu itu terpaksa Pak Hakim membuat pengakuan. Sekarang kami tarik,” kata Taufan Damanik dalam video di akun Instagram @medanheadlines.news dan @kabarnegri yang diunggah, Sabtu (3/9/2022).
Menurutnya alat bukti terkuat penyidik saat ini barulah pengakuan para tersangka sekaligus saksi. Para tersangka seperti Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, hingga istri Sambo, Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo berpotensi mengubah keterangan di pengadilan dengan alasan tekanan.
Sebab mereka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa junto Pasal 54 dan 55 KUHP tentang melakukan perbuatan jahat bersama sama. Dimana ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal selama 20 tahun.
Dari tersangka hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah dipastikan tidak lagi dalam kendali Ferdy Sambo.
Saat ini, Bharada E dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terlebih, Bharada E yang mengubah pengakuan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu.
Dengan pengakuan Bharada E itu, Mabes Polri akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Sudah saya sampaikan kepada penyidik hati-hati, jangan berpuas diri. Seolaholah sekarang sudah siap membawa ke pengadilan memenangkan dakwaaan. Belum tentu,” katanya.
Ia mengingatkan sejumlah kasus yang didakwa pembunuhan berencana namun mereka bebas dari hukuman mati bahkan ada yang bebas murni.
“Ingat dulu kasus Jessica. Saya kasih contoh lagi, ingat kasus Marsinah. 7 saksi itu adalah sekaligus terdakwa, saksi apa namanya mahkota. Tapi di pengadilan mereka semua saling membatalkan kesaksian. Akhirnya ketujuh terdakwa dibebaskan hakim,” kata Taufan.
Ia juga mencontohkan kasus pembunuhan berencana Munir, aktivis HAM Kontras. Dimana Muchdi PR dinyatakan bebas murni.
“Pollycarpus dihukum, Direktur Garuda dihukum, pramugari dihukum. Muchdi PR bebas karena tidak ada alat bukti yang kuat ketika di pengadilan. Satu-satunya alat bukti karena Pollycarpus sering bertelpon dengan Muchdi PR. Hakimnya mikir, kalau cuma telpon, Pollycarpus juga sering telpon yang lain-lain termasuk istrinya,” ujar Taufan.
“Jadi apakah sering telpon membuktikan Muchdi PR terlibat pembunuhan berencana Munir? Gak bisa dijadikan alat bukti. Karena itu demi hukum dibebaskan,” kata Taufan.
Saat itu kata dia yang dibangun orang adalah karena hakim takut atau disuap. “Tapi bukan. Itu karena hakimnya tidak bisa diyakinkan dengan alat bukti di pengadilan tadi,” katanya.
“Hati-hati, Sambo bukan orang sembarangan. Puluhan tahun dia di Reserse. Bukan tak tahu dia caranya itu, iya kan. Sebagai Bos Mafia, dia tahu lah caranya keluar,” kata Taufan Damanik.
Taufan menjelaskan saat Komnas HAM atau dirinya memeriksa Ferdy Sambo, meski sempat menangis juga banyak momen Ferdy Sambo tersenyum.
“Saya tanyain segala macam, ada saat dia nangis, ada saat dia senyum-senyum. Kira-kira bahasa isyarat, ‘Lu gak tahu siapa gw kali ya,’ hahaha,” kata Taufan.
Bahkan menurut Taufan, saat menjalani rekonstruksi, Ferdy Sambo sangat tenang dan seperti sedang tidak ada masalah apapun di dirinya.