Jumat, 15/11/2024 - 08:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kamaruddin Simanjuntak Merespon Usai Dipolisikan Ngancam Laporkan Balik: Silakan Buktikan!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak respon usai dipolisikan sebut pelapornya hanya ingin terkenal dan meminta pembuktian atas tuduhannya tersebut, Minggu (4/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pengacara keluarga Brigadir J yang dikenal lantang ini dapat banyak pujian dari masyarakat karena berhasil membuktikan beberapa tuduhan atas kematian tak wajar dari Brigadir Yoshua, yang diminta langsung oleh keluarga Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kamaruddin menuding pelapor dugaan pencemaran nama baik terhadapnya cuma mau terkenal.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Bilang aja sama dia (pelapor), mungkin dia pengen terkenal. Ya gapapa orang terkenal,” ucap Kamaruddin kepada wartawan, Sabtu 3 September 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dia mempertanyakan mengapa dirinya disebut menggiring opini dalam kasus kematian kliennya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurutnya, saat proses autopsi ulang, dua dokter perwakilan keluarga memang mencatat adanya luka selain luka tembak di jasad Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kalau penggiringan opini itu dari yang tidak benar menjadi seolah olah benar kan gitu inikan faktanya kan jari jarinya emang luka luka, patah, nah bahwa ada ahli forensik yang berpendapat itu disebabkan peluru kan itu pendapat dia,” kata dia.

Berita Lainnya:
Pelukan Hangat Prabowo dan Anies Viral

Kamaruddin meminta pihak yang mempolisikannya agar bisa membuktikan laporannya itu.

Apabila tidak, maka dirinya mengancam melapor balik.

“Silakan dibuktikan kalau ada laporan karena kalau tidak bisa dibuktikan nanti kita lapor balik,” kata dia lagi.

Dilaporkan oleh Aliansi Advokat Diberitakan sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dan Deolipa Yumara, sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago, menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).

“Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,” kata Zakirun saat dihubungi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

Berita Lainnya:
Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Tom Lembong Langsung Ditahan Kejagung

Kamaruddin dan Deolipa, kata dia, menyampaikan yang tidak substansi dari permasalahan sebenarnya. Apabila hal tersebut dibiarkan berkembang, seolah-olah itu benar. Padahal, apa yang disampaikan mereka itu tidak ada dasar sekali.

Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait pembicaraan di media bahwa adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J, jari-jari hancur, ada jeratan seperti tali di leher dan sebagainya. Meskipun hasil autopsi membantah pernyataan tersebut.

Sementara Deolipa Yumara dipolisikan buntut pernyataannya yang menyebut Putri Candrawathi terpergok Brigadir J saat sedang melakukan hubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.

Kemudian, juga ucapannya mengenai kondisi Ferdy Sambo sebagai biseksual dan psikopat.

Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.

Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong.


Reaksi & Komentar

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ البقرة [128] Listen
Our Lord, and make us Muslims [in submission] to You and from our descendants a Muslim nation [in submission] to You. And show us our rites and accept our repentance. Indeed, You are the Accepting of repentance, the Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [128] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi