ACEH

Faizal Assegaf Diminta Tak Keluar dari Jalur Hukum

image_pdfimage_print

JAKARTA – Tim penasehat hukum Erick Thohir meminta Faizal Assegaf untuk tidak mencoba membawa kasus fitnah yang dilakukannya terhadap Erick Thohir ke arah lain di luar jalur hukum. Apalagi sampai membawa-bawa ulama setelah menzalimi Erick Thohir.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Kita fokus dan kembalikan penyelesaiannya di jalur hukum, sesuai dengan laporan kita berdasarkan fakta-fakta yang ada. Jangan ditarik kesana kemari,” kata J Kamal Farza dari IMF Lawfirm dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Pernyataan ini merespon ucapan Faizal Assegaf seusai diperiksa Bareskrim Polri pada Senin, 5 September 2022, yang menantang Erick Thohir untuk bersumpah di depan ulama PBNU.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Menurut Kamal, sebagai warga negara yang baik, kliennya Erick Thohir telah memutuskan mencari keadilan lewat jalur hukum atas fitnah keji yang dilakukan Faizal Assegaf. Tidak lewat mekanisme lain.

Berita Lainnya:
Andri Nourman: Forkopimda Sabang Siap Mengawal Jalannya Pilkada 2024.
ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Karena itu, kata Kamal, pihaknya mengapresiasi kerja cepat penyidik Polri yang secara serius sudah bekerja maksimal untuk memproses laporan kliennya, Erick Thohir.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kamal juga mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Seperti diketahui, Erick Thohir telah melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Faizal diyakini melanggar pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Berita Lainnya:
Pj Ketua Dekranasda Apresiasi Penyelenggaraan Pesta UMKM Aceh Besar

Laporan ke polisi dilayangkan Erick Thohir karena merasa dirugikan atas fitnah keji yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di Instagram. Faizal menyebarkan atau mentransmisi konten yang merupakan tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam unggahannya di Instagram, Faizal menambah narasi dengan menuliskan bahwa Erick Thohir punya banyak istri yang dinikahi secara gaib serta menyebut Erick Thohir memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya.

Kedua hal itu tidak ada dalam pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, melainkan ditambah oleh Faizal Assegaf melalui akun instagram-nya.[]

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya