NASIONAL
NASIONAL

Pinangki dan Atut Bebas Bersyarat, Ernest: Indonesia Iklimnya Kondusif Buat Jadi Koruptor

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kepada narapidana korupsi kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menuai kritik.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Salah satunya disampaikan stand up komedian yang juga seorang sutradara Ernest Prakasa, melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (7/9).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ernest merasa aneh dengan kebijakan Kemenkum HAM yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Pinangki yang terbilang lebih cepat dari masa hukuman yang seharusnya dia jalani.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Divonis 10 tahun, (ajukan) kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa enggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat,” ujar Ernest keheranan.

Berita Lainnya:
Sosok Dokter dan Satpam yang Viral Kena Gerebek, Dipecat dan Disanksi Adat
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ernest lantas menyinggung implementasi pembebasan bersyarat yang merujuk pada UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Di mana, UU ini diundangkan pada 6 September 2022.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas,” demikian Ernest.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi diberikan Kemenkum HAM kepada 23 narapidana korupsi. Selain Pinangki, Kemnekum HAM juga memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Berita Lainnya:
Pertanyakan Keabsahan Ijazah Peserta Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Atut tersangkut 2 kasus korupsi, dimana yang pertama memvonis penjara 7 tahun karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten pada tahun 2014 lalu.

Kemudian kasus kedua terjadi pada Juli 2017. Atut divonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 79 miliar akibat tindakan korupsi penganggaran pengadaan alat kesehatan Banten.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya