Jumat, 15/11/2024 - 13:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Takdir Dipecat Tidak Hormat Sudah di Depan Mata Brigjen Hendra Kurniawan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Takdir Dipecat Tidak Hormat Sudah di Depan Mata Brigjen Hendra Kurniawan, Tangan Kanan Don Ferdy Sambo itu Terlibat Kejahatan yang Membuat Malu Polri Buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo sebagai tersangka itu ternyata berbuah kesialan bagi para loyalis, seperti salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Bagaimana tidak, Polri tidak segan-segan memecat polisi yang terlibat langsung membantu Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 Ya, sanksi terberat bagi para loyalis Ferdy Sambo itu adalah pemecatan tidak hormat, namun setelahnya mereka yang terlibat pembunuhan Brigadir J akan diproses secara hukum yang berlaku di negara Indonesia. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Adapun Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri dan berujung pada Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menyusul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto pun sudah resmi diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat tidak hormat oleh Polri. Pemecatan tidak hormat itu terjadi karena Kompol Chuck Putranto terbukti membantu Ferdy Sambo merusak alat bukti pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Berita Lainnya:
Istana: Presiden Boleh Endorse Calon Kepala Daerah, Netralitas Hanya Untuk TNI-Polri dan ASN
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 Dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Kompol Chuck Putranto mendapatkan perintah mengamankan dan menyalin rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo. Ia menjalani sidang kode etik usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 Ia diberikan dua sanksi yaitu sanksi etika dan administrasi. “Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022, Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022). 

 Terkait sanksi penempatan di tempat khusus, Kompol Chuck Putranto telah dijalaninya. 

Ia menyatakan untuk mengajukan banding atas putusan di sidang etik tersebut. Diberitakan sebelumnya, 6 Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ikut membantu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu: 

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

 2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Berita Lainnya:
Penyanyi Lawas Dina Mariana Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit

 3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. 

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dari enam tersangka obstruction of justice, tiga perwira yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria yang sudah menjalani sidang etik.

 Adapun tiga perwira itu telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ditambah Ferdy Sambo, total ada empat perwira yang dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J. 

Sementara itu, Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran. 

Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قَالَ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنفُسَكُم بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ فَتُوبُوا إِلَىٰ بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ عِندَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۚ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ البقرة [54] Listen
And [recall] when Moses said to his people, "O my people, indeed you have wronged yourselves by your taking of the calf [for worship]. So repent to your Creator and kill yourselves. That is best for [all of] you in the sight of your Creator." Then He accepted your repentance; indeed, He is the Accepting of repentance, the Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [54] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi