NASIONAL
NASIONAL

Dosen UNJ: Argumen Pemerintah Tarik Subsidi BBM Bertentangan Pasal 33 UUD 1945

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Argumentasi pemerintah dalam melegalkan kebijakan penarikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bertentang dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Hal tersebut disampaikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, saat ditemui di kawasan Tebet, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Argumen yang dibangun pemerintah bahwa BBM subsidi ditarik karena terlalu berat, itu kan argumen yang keliru. Karena sebetulnya subsidi itu kewajiban negara terhadap rakyat,” ujar Ubedilah Badrun.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia mengurai, kewajiban negara terhadap rakyat, khususnya soal kedaulatan energi, diatur dalam salah satu pasal di UUD 1945.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kalau kita merujuk pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan kekayaan alam yang ada didalamnya dimiliki negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ucapnya memaparkan.

Sosok yang karib disapa Ubed ini memandang, pemerintahan sekarang ini tidak terlihat mengimplementasikan norma Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut, mengingat harga BBM jenis subsidi seperti Pertalite dan Solar dinaikan.

Berita Lainnya:
Aksi Buang Susu Tidak Akan Terjadi Jika Kementan dan DPR Dengar Keluhan Peternak

“Negara dipercaya untuk mengelola kekayaan lalu digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Itu baru konstitusional,” cetusnya.

“Jadi jangan subsidi itu dianggap sebagai beban. Saya melihat paradigma negara kita menganggap subsidi sebagai beban,” demikian Ubed.

Dalam jumpa pers pengumuman kenaikan harga BBM pada Sabtu pekan lalu (3/9), Presiden Joko Widodo mengklaim ingin mempertahankan harga BBM di Indonesia tetap terjangkau bagi masyarakat.

Alih-alih berempati, Jokowi beralasan kebijakannya itu didasari kenaikkan harga minyak mentah dunia. Sehingga, pemerintah terpaksa menaikan harga 3 jenis BBM, yang mana dua di antaranya merupakan BBM bersubsidi yaitu Pertalite dan Solar.

Harga Pertalite kini dipatok Rp 10.000 dari harga sebelumnya Rp 7.650 per liter. Sementara, harga Solar subsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

Alasan lain Jokowi menaikkan harga BBM subsidi tersebut adalah karena tidak tepat sasaran. Dalam arti, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk menjadikan harga Pertalite dan Solar menjadi murah, justru 70 persen dinikmati atau dikonsumsi oleh kalangan masyarakat atas.

Berita Lainnya:
Kompolnas Soroti Polisi Pegang Barang Bukti Tawuran Berujung Penembakan Siswa SMK Semarang Tanpa Sarung Tangan

Beriringan dengan argumentasi tidak tepat guna subsidi BBM, mantan Walikota Solo itu mengklaim anggaran subsidi sudah naik hingga 3 kali lipat, dari sebelumnya Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502 triliun.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama juga menuturkan, meski sebagian anggaran subsidi BBM dialihkan ke bantuan sosial (bansos), masih akan terjadi kenaikan anggaran subsidi BBM sebanyak Rp 89 triliun sampai dengan Rp 147 triliun sampai akhir tahun 2022, tergantung perkembangan Indonesia Crude Price (ICP).

Kebijakan BBM dan pengelolaan keuangan negara inilah yang akhirnya menimbulkan aksi protes besar-besaran dari masyarakat.

Di samping demonstrasi di berbagai daerah sampai ke tingkat pusat, banyak pakar menilai hitungan matematis pemerintah mencabut subsidi BBM, dan kaitannya dengan pengelolaan APBN, irasional. Sebab itu, malah bakal berdampak terhadap perekonomian masyarakat luas. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya