NASIONAL
NASIONAL

Puan Dilaporkan MKD, Junimart: Tidak Ada Kode Etik yang Dilanggar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ketua DPR RI Puan Maharani bakal dilaporkan atas video ulangtahunnya ketika memimpin rapat paripurna yang viral ketika ada aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, 6 September 2022 silam oleh seorang aktivis 98 Joko Priyoski, Senin (12/9).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menuturkan bahwa dalam perayaan ulang tahun Puan Maharani saat rapat paripurna tidak ada pelanggaran yang dilakukan Puan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Itu tidak ada satu kode etik yang dilanggar. Kenapa demikian? Itu kan sifatnya spontanitas dan Mbak Puan juga tidak mengharapkan dengan situasi itu. Dan itu masih manusiawi,” kata Junirmart di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (12/9).

Berita Lainnya:
Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Pakar Hukum UI Sebut Putusan KPK Menyesatkan
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, Puan tidak melanggar kode etik dewan, ketika merayakan ulang tahun saat rapat paripurna berlangsung.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Mohon maaf saya bukan mendahului MKD, tapi saya sebagai salah satu anggota di MKD itu menyatakan tidak ada satu pasal pun dalam kode etik yang dilanggar,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kalau disebutkan melanggar kode etik itu di Pasal berapa? Integritas?! tidak juga. Integritas mana yang dilangar? Kan nggak ada juga dan itu spontanitas,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mempersilahkan setiap elemen masyarakat yang hendak melaporkan Puan Maharani, namun pelaporan tersebut harus dilihat dari berbagai sudut pandang yang ada.

Berita Lainnya:
Sempat Ancam akan Hajar Denny Sumargo, Farhat Abbas Ketar-ketir Rumahnya Didatangi

“Ya silahkan saja, toh kalau melapor nanti kita akan verfikasi di MKD, kapasitas pelopor sebagai apa, dan nilai-nilai apa sebagai yang dia sebut sebagai keberatan dengan situasi itu,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II itu menyebut alasan Puan tidak menemui pendemo lantaran ia sedang memimpin rapat paripurna.

“Kenapa tidak menemui pada pendemo di luar, kan begitu. Ya kan ada mata acara sidang paripurna. Bagaimana pula kita lagi paripurna bisa menemui yang sedang demo di luar,” kata dia.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya