ACEH

Gugat KIP Aceh, Kuasa Hukum Partai Amanah Reformasi: KIP Aceh telah Keliru Menjalankan Undang-Undang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Amanah Reformasi (PAR), Ir Khaidir telah menggugat KIP Aceh ke pengadilan melalui kuasa hukumnya Advokat/Penasihat Hukum T. Rasyidin, Firmansyah, Rahmat Jeri Bonsapia pada Kantor Hukum Law Office “Dr. T. Rasyidin, M.H. & Partners”.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kepada HARIANACEH.co.id, Senin (12/9/2022) T. Rasyidin menjelaskan bahwa Pengajuan Gugatan tersebut disebabkan Tergugat telah keliru atau tidak tepat melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan keputusan KIP Aceh tidak mengikutsertakan (Partai Amanah Reformasi) dalam pendaftaran partai politik untuk bisa ikut Pemilu Tahun 2024.

Berita Lainnya:
Mahfud MD Yakini Polri Tak Sandiwara Tangani Judol Komdigi dan Ivan Sugianto
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tindakan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” beber Ampon Rasyidin itu.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menggugat KIP Aceh, dalam hal ini Khaidir yang bertindak dalam jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Amanah Reformasi (PAR) berdasarkan Pasal 37 Angka (1) Anggaran Dasar Partai Amanah Reformasi 2021 yang berwenang untuk mewakili Partai Amanah Reformasi untuk melakukan tindakan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Lebih lanjut, Ampon Rasyidin juga menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diuraikan di atas, Penggugat berpendapat, Tergugat telah keliru atau tidak tepat melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam konteks pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Berita Lainnya:
Hari Ini, Prabowo Mulai Lawatan Luar Negeri Pertamanya sebagai Presiden
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Sehingga keputusan Tergugat tidak mengikutsertakan Penggugat (Partai Amanah Reformasi) dalam pendaftaran partai politik untuk bisa ikut Pemilu Tahun 2024 merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” sebut Rasyidin.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“KIP Aceh keliru dan sesungguhnya telah keliru dalam menjalankan amanat undang-undang,” tutupnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya