BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Amanah Reformasi (PAR), Ir Khaidir telah menggugat KIP Aceh ke pengadilan melalui kuasa hukumnya Advokat/Penasihat Hukum T. Rasyidin, Firmansyah, Rahmat Jeri Bonsapia pada Kantor Hukum Law Office “Dr. T. Rasyidin, M.H. & Partners”.
Kepada HARIANACEH.co.id, Senin (12/9/2022) T. Rasyidin menjelaskan bahwa Pengajuan Gugatan tersebut disebabkan Tergugat telah keliru atau tidak tepat melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan keputusan KIP Aceh tidak mengikutsertakan (Partai Amanah Reformasi) dalam pendaftaran partai politik untuk bisa ikut Pemilu Tahun 2024.
“Tindakan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” beber Ampon Rasyidin itu.
Menggugat KIP Aceh, dalam hal ini Khaidir yang bertindak dalam jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Amanah Reformasi (PAR) berdasarkan Pasal 37 Angka (1) Anggaran Dasar Partai Amanah Reformasi 2021 yang berwenang untuk mewakili Partai Amanah Reformasi untuk melakukan tindakan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Lebih lanjut, Ampon Rasyidin juga menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diuraikan di atas, Penggugat berpendapat, Tergugat telah keliru atau tidak tepat melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam konteks pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Sehingga keputusan Tergugat tidak mengikutsertakan Penggugat (Partai Amanah Reformasi) dalam pendaftaran partai politik untuk bisa ikut Pemilu Tahun 2024 merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” sebut Rasyidin.
“KIP Aceh keliru dan sesungguhnya telah keliru dalam menjalankan amanat undang-undang,” tutupnya.