Jumat, 15/11/2024 - 05:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Mobil Goyang ASN Pemprov Jateng: Polisi Temukan Banyak Video P*rno di HP Keduanya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –Baru-baru ini Polrestabes Semarang telah menangkap basah pasangan selingkuh yang sedang asik bergoyang di dalam mobil di Kawasan Marina Kota Semarang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dua pasangan yang saat ini menjadi tersangka yakni GC (32) pria dan AR (26) perempuan yang telah memiliki keluarga. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, kasus perbuatan asusila di tempat umum yang melibatkan dua tersangka di kawasan marina memimiliki istilah mobil bergoyang

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Tapi ini goyanganya plus dimobil,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Lanjutnya, selain itu pasangan tersebut juga sering melakukan hubungan intim di tempat lain dan tindakanya tersebut juga diabadikan dalam bentuk rekaman vidio.

Berita Lainnya:
KPK Sita Dokumen Spesifikasi Bansos Presiden yang Dikorupsi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kemudian di tempat lain juga sering dilakukan bahkan disertai dengan dokumentasi yang apik ini,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tersangka perempuan AR (26) menjawab saat di tanyai oleh Kapolrestabes Semarang apakah benar motif yang dilakuan suka sama suka.

“Iya (sambil menundukan kepala),” ujarnya. 

Selain itu tersangka laki-laki GC (32) mengaku, baru sebentar dan hanya beberapa bulan menjalin hubungan dengan AR (26).

“Dua bulan,” ujarnya. 

Selain itu pada saat memperlihatkan barang bukti berupa HP Irwan menambahkan, dokumentasi dari hubungan mereka cukup banyak di dalam HP ini.

Berita Lainnya:
Ini yang Mau Dibangun Menteri HAM Natalius Pigai jika Dapat Anggaran Rp 20 T, DPR RI Mau Panggil

Pasalnya kedua pasangan tersebut aktif berkirim pesan dari hasil dokumentasinya.

“Jadi aktif, kadang mereka berdua, kadang sana yang ngirim, sini yang ngirim,” ujarnya. 

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka mendapatkan pasal 281 KUHP dengan ancahan hukuman 2 tahun 8 bulan.

Dari kasus tersebut Polrestabes Semarang mengamankan barang bukti satu buah Handphone merek Huawai berwarna Rose Gold,

Satu buah Handphone merek Poco berwarna hitam, satu buah Handphone merek Oppo berwarna putih dan satu mobil merek Honda Jazz beserta kunci dan STNK. (*)


Reaksi & Komentar

وَلَقَدْ أَنزَلْنَا إِلَيْكَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ ۖ وَمَا يَكْفُرُ بِهَا إِلَّا الْفَاسِقُونَ البقرة [99] Listen
And We have certainly revealed to you verses [which are] clear proofs, and no one would deny them except the defiantly disobedient. Al-Baqarah ( The Cow ) [99] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi