Selasa, 19/11/2024 - 01:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

ABG Begituan dengan Pacar, Tetangga Ngintip dan Rekam, 3 Orang Minta Jatah Juga, Pasrah karena Takut Video Nyebar

BANDA ACEH – Gara-gara takut video mesumnya menyebar, seorang anak di bawah umur di Cirebon terpaksa melayani tetangganya. Orang tuanya yang mengetahui kejadian itu kemudian lapor polisi.

Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, saat ini sudah menangkap dua pelaku rudapaksa seorang anak di bawah umur yang keduanya merupakan tetangga korban sendiri. Sedangkan satu orang masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka melakukan aksi bejatnya setelah salah seorang memergoki korban sedang beradegan layaknya suami istri bersama seorang pemuda yang merupakan pacarnya di rumah korban.

Tersangka A kemudian memanggil dua temannya yaitu HE, dan CA untuk melihat apa yang dilakukan korban di rumahnya. Selanjutnya tersangka merekam perbuatan kedua sejoli itu.

Ketiganya lantas menunjukkan rekaman kepada korban dan meminta jatah. Mereka mengancam akan menyebarkan video persetubuhan itu ke media sosial untuk diviralkan, bila tidak menuruti kemauan ketiga tersangka.

Karena korban takut videonya disebarkan, ia pun terpaksa melayani kemauan tiga tersangka.

Berselang beberapa hari kemudian, korban akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polresta Cirebon.

Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak mencari para pelaku.

“Dua orang sudah kami tangkap yaitu A, dan HE, sedangkan satu lainnya CA masih menjadi buronan,” kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Jumat dikutip dari ANTARA.

Mereka ditangkap di rumah masing-masing. “Dua dari tiga pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” jelasnya.

Selain menangkap dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban. Saat ini petugas masih memburu satu lainnya yang melarikan diri dari kampungnya.

“Kami akan jerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun,” katanya. (*)


Reaksi & Komentar

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِن قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ البقرة [191] Listen
And kill them wherever you overtake them and expel them from wherever they have expelled you, and fitnah is worse than killing. And do not fight them at al-Masjid al- Haram until they fight you there. But if they fight you, then kill them. Such is the recompense of the disbelievers. Al-Baqarah ( The Cow ) [191] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi