Sabtu, 16/11/2024 - 10:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Aceh Barat Diguyur Dana Rp10 Miliar Usai Raih DIF Secara Beruntun

MEULABOH – Pemkab Aceh Barat kembali menerima kucuran Dana Insentif Fiskal (DIF) periode kedua dari Kemenkeu RI, sebagai ganjaran atas capaian kinerja menyeluruh Pemkab Aceh Barat di tahun berjalan 2023, terutama dalam mengendalikan laju inflasi.

“Alhamdulillah, kinerja kita di kuartal 2 tahun 2023 kembali mendapat apresiasi positif dari Kemenkeu, ini benar benar hasil kerja kolektif, kerja cerdas dari semua elemen di jajaran Pemkab Aceh Barat.Tentu saja juga tak lepas dari dukungan kuat teman teman Forkopimda, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan pihak terkait lainnya,” tutur Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, Jumat (15/08/2023) petang tadi.

Dengan adanya penghargaan itu, seakan menjawab secara langsung dan tuntas kondisi kinerja Pemkab Aceh Barat di tahun berjalan atau 2023.

“Saya tak mau menanggapi tentang polemik yang sengaja ditiupkan sekelompok orang, kucuran DIF ini sudah menjadi bukti sahih yang diakui secara legal oleh pihak atasan atas kinerja Pemkab Aceh Barat. Saya dedikasikan penghargaan ini untuk semua elemen di Aceh Barat yang telah mendukung terwujudnya prestasi kinerja terbaik ini,” kata Mahdi.

Kucuran DIF itu sesuai dengan Keputusan Menkeu RI nomo 336, tahun 2023. Untuk Aceh, selain Aceh Barat, juga Kota Sabang sebanyak Rp 9,4 miliar, Pidie Jaya Rp 12,07 dan Kota Subulussalam mendapat Rp 12,04 miliar.

Sebelumnya pada tahap 1 tiga bulan silam, dari Propinsi Aceh yang mendapatkan DIF itu adalah Kabupaten Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan, Gayo Lues serta Kota Langsa. Khusus Aceh Barat, satu satunya kabupaen di Aceh yang bertahan, memperoleh nilai DIF yang justru meningkat dari kuartal sebelumnya yang hanya Rp 9,5 miliar.

Mahdi berharap sukses meraih DIF secara beruntun itu tak membuat semua kalangan di Aceh Barat bersikap jumawa.

“Terus tingkatkan konsolidasi dan soliditas dalam berkarya dan bekerja. Sehinga kita mampu mempertahankan prestasi ini hingga kuartal ke-3 nanti, dan ini menjadi modal kuat untuk mendukung laju pembangunan secara sustinable,” tandas Mahdi.

Sesuai dengan Permenkeu nomor 67 tahun 2023, disebutkan, Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu, berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan.[]

Editor: Biro Meulaboh.


Reaksi & Komentar

الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أُولَٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ البقرة [121] Listen
Those to whom We have given the Book recite it with its true recital. They [are the ones who] believe in it. And whoever disbelieves in it - it is they who are the losers. Al-Baqarah ( The Cow ) [121] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi