Jumat, 15/11/2024 - 16:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Achmad Marzuki Lantik Bustami Hamzah Sebagai Sekda Aceh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki melantik Bustami Hamzah sebagai Sekretaris Daerah Aceh, menggantikan posisi Taqwallah. Prosesi pelantikan dan serah-terima jabatan berlangsung di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis, 8 September 2022.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Penunjukan Bustami Hamzah sebagai Sekretaris Daerah Aceh sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2022 tanggal 29 Agustus 2022 tentang pengangkatan pejabat tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Achmad Marzuki dalam arahannya usai pelantikan mengatakan, atas nama pimpinan Pemerintah Aceh, dirinya mengucapkan selamat kepada Bustami yang telah mendapat amanah menduduki jabatan Sekda Aceh.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Penunjukkan Bustami disebut telah melalui prosedur perundang-undangan sebagaimana dijabarkan di dalam Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Achmad Marzuki mengatakan, Bustami merupakan pejabat karier yang telah banyak menghabiskan masa tugas di lingkungan Pemerintah Aceh, sehingga diharapkan memahami ruang lingkup kerja yang harus ditangani.

Berita Lainnya:
Daftar Ulang MTQ Korpri VII, Kafilah Aceh Ikuti Seluruh Cabang Lomba
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Saya minta agar semua tugas tersebut dijalankan dengan sebaik-baiknya dan senantiasa aktif membangun komunikasi dengan berbagai stakeholder,” kata Achmad Marzuki.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Posisi Sekda, lanjut Achmad Marzuki, merupakan jabatan sangat strategis dalam Pemerintahan. Seorang Sekda disebut harus berperan membantu Kepala Daerah menyusun program kerja dan mengkoordinasikannya dengan semua satuan kerja.

Selain itu, Sekda juga disebut harus berperan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, pembinaan administrasi, dan pembinaan aparatur.

“Harus digaris bawahi pula, bahwa Sekda sangat berperan mempercepat realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Oleh sebab itu, dibutuhkan komitmen dan ketegasan sikap sesuai kewenangan yang dimiliki. Fokuskan perhatian untuk pembenahan di internal Pemerintah Aceh,” kata Achmad Marzuki.

Achmad Marzuki juga mengingatkan, tantangan pembangunan Aceh ke depan sangat beragam dan dinamis, seperti berbagai problem sosial, mulai dari masalah kemiskinan, inflasi yang tinggi, kualitas kesehatan, pengangguran, investasi yang belum memuaskan, hingga soal pertumbuhan ekonomi.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Safrizal Dorong Pengembangan Nilam dan Sawit di Aceh

“Jika pembangunan diibaratkan Kereta Api, Pemerintah adalah lokomotifnya. Tidak terjadi pergerakan apapun manakala lokomotif tidak bergerak aktif,” pesan Achmad Marzuki.

Sekda juga diminta mampu menerjemahkan seluruh aturan dari Pemerintah pusat dan ketentuan lain dari Kementerian/Lembaga.

“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan baik agar roda Pemerintahan Aceh bergerak cepat, akurat, dan efektif dalam menjawab semua tantangan yang ada.”

Pada kesempatan itu Achmad Marzuki juga menyampaikan terima kasih kepada Taqwallah atas pengabdiannya selama menjabat Sekretaris Daerah Aceh.

Prosesi pelantikan dan serah-terima jabatan Sekretaris Daerah Aceh itu turut dihadiri Forkopimda Aceh, para asisten Sekda, Pj Bupati Aceh Besar, serta para kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh. []


Reaksi & Komentar

أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِن لَّا يَشْعُرُونَ البقرة [12] Listen
Unquestionably, it is they who are the corrupters, but they perceive [it] not. Al-Baqarah ( The Cow ) [12] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi