BANDA ACEH – Pegiat media sosial Rinny Budoyo menilai terdapat indikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe jauh hari sebelum proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka berlangsung.
Rinny Budoyo mengatakan indikasi awal cawe-cawe Presiden Jokowi untuk mempengaruhi hasil Pilpres 2024 terlihat dari peristiwa ketua partai Politik terjerat kasus hukum, yang diduga sebagai cara untuk mengendalikannya.
“Dugaan cawe-cawe Pak Jokowi buat mempengaruhi hasil Pilpres sudah ada indikasi-indikasinya jauh-jauh hari sebelum proses Pilpres itu sendiri berlangsung, sebagai contoh salah satu peristiwa yang bisa dianggap sebagai langkah awal cawe-cawe presiden adalah tekanan dan ancaman terhadap ketua partai politik, ini bisa dilakukan untuk mengendalikan partai politik sebagai kendaraan untuk pencalonan capres dan cawapres,” ucapnya.
“Dan dari berbagai pemberitaan sebelum ini kita tentunya bisa simpulkan kalau salah seorang ketua umum partai besar telah tersandera kasus hukum di kejaksaan agung sehingga partainya kemudian jatuh ke dalam kendali presiden,” imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube 2045 TV, Senin (8/4).
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) pada Senin (24/7/2023).
Sebelumnya, Airlangga sempat mangkir dari panggilan Kejagung yang seharusnya digelar pada Selasa, (18/07/2023) lalu. Airlangga mengaku sedang menghadiri acara lain sehingga berhalangan hadir dalam pemanggilan pertama Kejagung.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Airlangga tersebut pun berlangsung selama 12 jam, dan dilakukan dengan menjawab 46 pertanyaan dari pihak Kejagung terkait kasus korupsi minyak goreng pada tahun 2021-2022 lalu ini.
Pihak Kejagung pun buka suara soal pemanggilan Airlangga. Hingga kini, proses penyelidikan pun masih dilakukan demi mendalami peran Airlangga dalam kasus ini. Fakta-fakta pun terus dikembangkan hingga nanti diproses ke jalur hukum.
“Berdasarkan fakta fakta yang berkembang di dalam proses persidangan, telah kami temukan fakta-fakta hukum baru yang menurut kami masih perlu untuk didalami,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi di Kantor Kejagung, dikutip dari Suara. (*)