Ada Pakta Integritas, Mendagri Gagal atau Bisa Juga Main Mata

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pakta integritas Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso menangkan Ganjar Pranowo tidak bisa diabaikan. Sebab bisa saja hal yang sama dilakukan oleh Pj kepala daerah lainnya.

Menurut jurubicara Perhimpunan Aktivis 98, Agung Wibowo Hadi, munculnya pakta integritas Yan Piet Moso menangkan Ganjar membuktikan gagalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pengawasan.

ADVERTISEMENTS

“Mendagri Tito Karnavian gagal,” kata Agung Wibowo Hadi, Sabtu (19/11).

ADVERTISEMENTS

Mendagri, sambung Agung tidak menjalankan kewenangan dan kewajiban sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENTS

Atau mungkin, Agung menduga Tito sebagai Mendagri main mata, dengan menempatkan Pj kepala daerah yang dipersiapkan untuk memenangkan calon tertentu pada Pilpres 2024 mendatang.

ADVERTISEMENTS

“Atau bisa saja, Tito diduga main mata dengan menempatkan Pj kepala daerah untuk menangkan Ganjar Pranowo,” ujar Agung.

ADVERTISEMENTS

Oleh karena itulah, menurut Agung, Presiden Jokowi sepatutnya mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi baik kepada Mendari Tito Karnavian maupun Pj kepala daerah yang telah ditempatkan di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENTS

“Agar jalannya Pemilu 2024 jujur, adil dan aman,” pungkasnya.

Pakta integritas yang dibuat Yan Piet Moso beredar. Dalam pakta tersebut, sebagai Pj Bupati Sorong, ia berjanji menangkan Ganjar 60 persen lebih di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Pakta ini juga ditandatangani oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat, Brigjen TSP Silaban pada Agustus 2023 lalu.

Menko Polhukam yang juga cawapres, Mahfud MD menilai tidak ada hukum yang dilanggar atas pakta integritas Yan Piet Moso itu. Menurut cawapres Ganjar Pranowo ini, pakta tersebut juga tidak melanggar netralitas ASN. 

Exit mobile version