Jumat, 15/11/2024 - 13:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ada Surat Suara Sudah Tercoblos Paslon 02 di Kota Pasuruan

BANDA ACEH – Ada surat suara untuk Pilpres ditemukan tercoblos di TPS 10 Kelurahan Mandaranrejo, Kota Pasuruan. Coblosan tersebut terdiri dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka.Kejadian ini menimbulkan kecaman dari DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan. Mereka segera merespons temuan tersebut dan berencana untuk menyerahkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan untuk segera ditindaklanjuti.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan, Teddy Armanto, menyatakan temuan ini menjadi indikasi adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu yang dapat menguntungkan paslon tertentu.

“Saya menerima laporan dari Ketua Ranting PDI Perjuangan Kota Pasuruan di Kelurahan Mandaranrejo bahwa satu surat suara sudah tercoblos untuk paslon 02,” ujar Teddy, Rabu (14/2/2024) siang.

Teddy mengakui satu surat suara yang sudah tercoblos tersebut jelas merugikan paslon lain. Oleh karena itu, mereka berencana untuk segera menyerahkan temuan ini kepada Bawaslu.

“Kami sedang melengkapi temuan ini, termasuk menyiapkan kronologis temuan satu surat suara yang sudah tercoblos ini. Kami berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti temuan ini,” tambahnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, Royce Diana Sari, mengatakan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan ini. Dia menjelaskan bahwa surat suara tersebut masuk dalam kategori surat suara rusak, dan kerusakan tersebut ditemukan oleh pemilih sebelum mencoblos.

“Jadi, kerusakan surat suara tersebut ditemukan sebelum pemilih mencoblos. Pemilih memiliki hak untuk mengembalikan surat suara yang rusak tersebut,” ujarnya saat meninjau.

Royce menegaskan bahwa dalam laporan nantinya, surat suara yang rusak akan diganti dengan yang baru sebelum pemilih masuk ke bilik.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi