Jumat, 15/11/2024 - 15:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ada Surat Suara Sudah Tercoblos Paslon 02 di Kota Pasuruan

BANDA ACEH – Ada surat suara untuk Pilpres ditemukan tercoblos di TPS 10 Kelurahan Mandaranrejo, Kota Pasuruan. Coblosan tersebut terdiri dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka.Kejadian ini menimbulkan kecaman dari DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan. Mereka segera merespons temuan tersebut dan berencana untuk menyerahkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan untuk segera ditindaklanjuti.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan, Teddy Armanto, menyatakan temuan ini menjadi indikasi adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu yang dapat menguntungkan paslon tertentu.

“Saya menerima laporan dari Ketua Ranting PDI Perjuangan Kota Pasuruan di Kelurahan Mandaranrejo bahwa satu surat suara sudah tercoblos untuk paslon 02,” ujar Teddy, Rabu (14/2/2024) siang.

Teddy mengakui satu surat suara yang sudah tercoblos tersebut jelas merugikan paslon lain. Oleh karena itu, mereka berencana untuk segera menyerahkan temuan ini kepada Bawaslu.

“Kami sedang melengkapi temuan ini, termasuk menyiapkan kronologis temuan satu surat suara yang sudah tercoblos ini. Kami berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti temuan ini,” tambahnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, Royce Diana Sari, mengatakan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan ini. Dia menjelaskan bahwa surat suara tersebut masuk dalam kategori surat suara rusak, dan kerusakan tersebut ditemukan oleh pemilih sebelum mencoblos.

“Jadi, kerusakan surat suara tersebut ditemukan sebelum pemilih mencoblos. Pemilih memiliki hak untuk mengembalikan surat suara yang rusak tersebut,” ujarnya saat meninjau.

Royce menegaskan bahwa dalam laporan nantinya, surat suara yang rusak akan diganti dengan yang baru sebelum pemilih masuk ke bilik.


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi