Minggu, 17/11/2024 - 21:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J? Begini Respons Mabes Polri

BANDA ACEH – Mabes Polri melalui tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat. 

Mereka adalah Bharada E atau RE atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.  Brigadir J diketahui tewas di rumah dinas pimpinannya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).  

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum mendapat informasi dari timsus terkait adanya penetapan tersangka lain. “Belum ada up date-nya, Mas,” kata Irjen Dedi Prasetyo seusai dihubungi, Selasa (16/8/2022).  

Jenderal bintang dua itu mengatakan timsus saat ini masih mendalami terkait motif tersangka Ferdy Sambo merencanakan dugaan pembunuhan berencana.  Menurutnya, tim penyidik timsus telah berangkat ke Magelang, Jawa Tengah, guna mendapatkan informasi mengenai motif Ferdy Sambo.  

Namun, dia mengaku belum mendapat informasi terkait perkembangan timsus yang berangkat ke Magelang, sejak Minggu (14/8/2022). “Masih menunggu (informasi timsus di Magelang,red),” jelasnya.  Seperti diketahui, Bharada E atau RE atau Richard Eliezer sudah disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

 Sementara itu, tiga tersangka Bripka RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 55 KUHP.  

Atas perbuatan tiga tersangka itu, mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.


Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [231] Listen
And when you divorce women and they have [nearly] fulfilled their term, either retain them according to acceptable terms or release them according to acceptable terms, and do not keep them, intending harm, to transgress [against them]. And whoever does that has certainly wronged himself. And do not take the verses of Allah in jest. And remember the favor of Allah upon you and what has been revealed to you of the Book and wisdom by which He instructs you. And fear Allah and know that Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [231] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi