BANDA ACEH -Adam Deni sebelumnya telah dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang pledoi, Selasa (7/6), kuasa hukum pegiat sosial yang sempat berseteru dengan Jerinx SID itu menkritik keras Jaksa.
Herwanto dalam dalam sidang pledoi mengatakan, Jaksa melampaui batas dengan menuntut Adam Deni sampai seberat itu. Jaksa dianggap tidak lagi jernih dalam membuat tuntutan.
“Kami selaku kuasa hukum bertanya, apakah JPU sudah bersifat demikian? Apakah sejak UU ITE tersebut, pernah ada tuntutan 8 tahun dan denda 1 miliar ?” kata Herwanto.
“Kami memamandang surat tuntutannya sangat terlalu membabi buta, berlebihan, tidak mendasar. Hukuman bukan alat balas dendam,” katanya lagi.
Kuasa hukum mengatakan, Adam Deni hanya menjalankan fungsinya sebagai pegiat sosial dengan melakukan pemantauan terhadap pejabat publik terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Para terdakwa tidak mempunyai niat jahat. Tuntutan 8 tahun melampaui batas dan berlebihan serta zalim. Upaya terdakwa hanya berupaya mencari, mengumpulkan infonrmasi tentang tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut adalah tindakan zalim,” katanya.
Herwanto juga menyinggung terkait pertimbangan Jaksa yang memberikan pemberatan karena dianggap membuat keributan di persidangan. Pertimbangan tersebut dianggap tidak sesuai dengan konteks. Sebab menurut pengacara Adam Deni, keributan terjadi bukan dilakukan oleh pihaknya.
“Keributan berawal terjadi sikap kejaksaan memborgol terdakwa dan menghalangi memberi pernyataan kepada media,” tuturnya.
Pengacara Adam Deni berharap majelis hakim menolak tuntutam Jaksa dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE serta membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan.