Jumat, 15/11/2024 - 05:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Adik Indra Kenz Ditahan, Berikut Profil dari Nathania Kesuma

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Nathania Kesuma, adik Indra Kenz tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Bonomo, resmi ditangkap dan ditahan selama 10 hari ke depan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Penahanan terhadap adik Indra Kenz tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022) pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi Kamis (20/4/2022), dini hari.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Lantas Bagaimanakah Profil dari Nathania Kesuma?

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Nathania merupakan wanita asli Medan yang lahir 12 Desember. Adik dari Indra Kenz itu terlihat cukup akrab dengan kakaknya. Hal tersebut terlihat dari Facebook Indra Kenz yang beberapa kali mengungkapkan rasa sayangnya kepada adiknya itu.

Berita Lainnya:
Pengakuan Kades soal Uang Damai Kasus Guru Supriyani: Diarahkan Kapolsek Baito, Permintaan Kanit
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sementara jika dilihat dari video yang diunggah oleh Indra Kenz pada 3 Januari 2022 lalu, saat mereka menjalani karantina akibat Covid-19, terlihat Nathania lebih pendiam jika dibandingkan dengan kakaknya.

Kini, akun Instagram dari Nathania @nathaniakesumaa telah digembok. Namun dilihat dari keterangan adik dari Indra Kenz tersebut memiliki 13,6k follower.

Sementara status yang dituliskan oleh Nathania dalam profilnya adalah La Vie Est Belle yang  merupakan ungkapan dalam bahasa Prancis yang artinya ‘Hidup ini indah”.

Adik dari Indra Kenz tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.

Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dari hasil penyidikan, adik Indra Kenz tersebut diketahui perannya sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar

Berita Lainnya:
Wajah Sandra Dewi Bernanah jika Stres, Terbang ke Singapura untuk Berobat

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka. Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.

“Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar,” kata Gatot.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar.


Reaksi & Komentar

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ البقرة [196] Listen
And complete the Hajj and 'umrah for Allah. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity or sacrifice. And when you are secure, then whoever performs 'umrah [during the Hajj months] followed by Hajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during Hajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Haram. And fear Allah and know that Allah is severe in penalty. Al-Baqarah ( The Cow ) [196] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi