Senin, 18/11/2024 - 22:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Agar Tak Terpapar Covid-19, Kemenag Beri Imbauan Ini pada Jemaah Haji

BANDA ACEH – Untuk pergi haji tahun ini mensyarakatkan hasil tes PCR negatif yang dilakukan paling lambat 72 jam sebelum keberangkatan. Bila hasil tes PCR positif akan tertunda keberangkatannya untuk proses isolasi hingga negatif. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin mengingatkan jemaah haji Indonesia tentang masih adanya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Meski data kasus terpapar sangat rendah, tetap perlu diwaspadai. 

“Kami berharap seluruh jemaah, baik yang telah berangkat dan yang akan berangkat, serta masyarakat pada umumnya, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara baik,” terang Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers terkait update penyelenggaraan ibadah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (6/6). 

“Pesan kami, tetap istirahat yang cukup, minum air putih sebelum haus, memakai masker ketika berkumpul di ruangan dan istirahat yang cukup,” sambung Fauzin yang juga salah satu Jubir Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1443 H/2022 M.

Memasuki hari ke-3 fase pemberangkatan jemaah haji, total ada 5.920 jemaah dan petugas yang sudah diberangkatkan ke Arab Saudi. Mereka tergabung dalam 15 kelompok terbang (kloter). “Hari ini, ada 2.046 jemaah dan petugas yang akan diberangkatkan ke Madinah. Mereka tergabung dalam lima kloter dan akan berangkat dari empat embarkasi,” papar Fauzin.

Berikut data rencana keberangkatan jemaah haji Indonesi pada 6 Juni 2022:
1. Embarkasi Jakarta Pondokgede (JKG) sebanyak 1 kloter  (393 orang);
2. Embarkasi  Padang (PDG) sebanyak 1 kloter  (393 orang).
3. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1 kloter  (360 orang);
4. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 2 kloter (masing-masing 450 orang)

Sumber: Kemenag.go.id.

Penulis Redaksi

Editor Suyanto Soemohardjo

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi