BANDA ACEH – Terkait kabar adanya sindikat konsorsium judi online yang dikelola oleh Irjen Ferdy Sambo, perlu ada klarifikasi dan sikap tegas dari institusi Polri.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menjelaskan, klarifikasi dan sikap tegas sangat penting untuk melihat apakah ada atau tidaknya permufakatan jahat antara beberapa personil petinggi Polri dalam beking usaha judi online.
Azmi menjelaskan, terkait kabar sindikasi judi yang disebut berpendapatan Rp 1,3 triliun itu membuat beberapa Kapolda turut disebutkan dalam bagan yang beredar di masyarakat. Dengan demikian, Azmi meminta Kapolri memberi klarifikasi yang tegas agar isu tidak liar.
“Klarifikasi dan sikap tegas ini sangat penting untuk melihat apakah ada atau tidak ,bentuk permufakatan jahat antara beberapa personil petinggi polri juga sekaligus menguji apakah telah terjadi kejahatan dalam jabatan terkait back up usaha judi ini,” demikian kata Azmi dikutip HARIANACEH.co.id dari laman RMOL, Minggu malam (21/8).
Dalam pandangan Azmi, sepanjang tidak ada klarifikasi dalam dugaan keterlibatan bisnis jaringan judi, jangan salahkah jika publik menduga-duga bahwa memang ada sesuatu bisnis ilegal yang dijaga atau dilindungi oleh oknum pejabat Polri aktif.
Azmi bahkan mendorong Tim Irsus untuk menyisir dan memperluas pemeriksaan. Materi pemeriksaan yang dimaksud Azmi adalah terkait ditemukan informasi, data lanjutan. Dengan cara itu, Timsus akan sekaligus mampu mengidentifikasi apakah dugaan konsorsium 303 itu menjadi irisan faktor lain atas kematian Brigadir Josua.
Ia mengusulkan hal itu karena dalam hukum pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya akan dihukum lebih berat.
“Karenanya jika data ini benar, hal Ini akan menjadi beban kepolisian sekaligus menjadi pemberat pertanggungjawaban pidana bagi pelaku,” demikian Azmi menekankan.
Dalam sebuah data yang beredar dengan judul “Kaisar Sambo dan Konsorsium 303” itu memuat lengkap struktur hingga alur sejumlah personel Polri yang disebut menjadi beking bos judi di Indonesia.
Bahkan, di dalamnya terdapat salinan Surat Perintah (Sprin) Kapolri terhadap Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih bernomor SPRIN/241/I/HUK.6.6./2022 tertanggal 31 Januari 2022, yang memuat sejumlah nama Perwira Tinggi (Pati) Polri termasuk Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus.