Jumat, 15/11/2024 - 23:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Agen Chip Ditangkap Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap penjual dan pembeli Chip High Domino di Aceh Besar dan Banda Aceh, Jumat (2/9/2022) malam.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan penangkapan terhadap permainan judi chip high domino tersebut berdasarkan informasi warga.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kami melakukan penangkapan sesuai laporan masyarakat, karena warga setempat sudah sangat resah dengan judi chip domino,” kata Kompol Ryan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ryan menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Gampong Punie, Aceh Besar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Saat melakukan penyelidikan sesuai informasi warga, kami mengamankanBAR (33) sebagai pembeli chip high domino,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ianya (BAR-red) membeli Chip High Domino pada BUR (40) seharga Rp 1,8 juta sejumlah 30 B. Namun, saat dilakukan itu baru dibayar senilai Rp. 800 ribu, dengan alasan para pembeli lainnya belum melunasi uang dari pembelian pada dirinya.

Berita Lainnya:
Projo Aceh Tegaskan Budi Arie Sosok Berani Berantasan Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Saat diamankan, dari tangan BAR disita dua unit HP merk Vivo yang berisikan 8B dalam dua akun high domino beserta uang hasil pembelian.

Setelah dilakukan interogasi dilapangan, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap BUR selaku penjual chip high domino. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kemudian, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan di salah satu Counter Handphone di Gampong Geuceu Inem Banda Aceh.

“Pada saat sedang melakukan penyelidikan, tim menemukan pembeli dan penjual chip high domino di counter tersebut sedang melakukan transaksi jual beli,” tambah Kasatreskrim.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Aceh Dorong ASN Perkim Berinovasi Percepat Pembangunan Rumah Duafa

Dari tangan penjual, YI (26) warga Lhoong Aceh Besar disita Handphone Redmi note 5A dengan dua akun sebanyak 90,036 B dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 4,6 juta. Sementara itu, pembeli berinisial RUS (36) warga Pidie Jaya pun dibawa oleh tim opsnal beserta satu unit HP merek Infinix sebagai barang bukti.

“Kini, ke empat pelaku diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kompol Ryan.[]


Reaksi & Komentar

قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَا هِيَ ۚ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لَّا فَارِضٌ وَلَا بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَٰلِكَ ۖ فَافْعَلُوا مَا تُؤْمَرُونَ البقرة [68] Listen
They said, "Call upon your Lord to make clear to us what it is." [Moses] said, "[Allah] says, 'It is a cow which is neither old nor virgin, but median between that,' so do what you are commanded." Al-Baqarah ( The Cow ) [68] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi