Jumat, 15/11/2024 - 14:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komposer Ari Bias beserta kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini menindaklanjuti somasi terhadap Agnez Mo, membawa lagu “Bilang Saja” di tiga kota tanpa mendapat izin darinya sebagai pencipta lagu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pantauan di lokasi, Ari Bias beserta Minola Sebayang selaku kuasa hukum tiba di Bareskrim Polri sekitar Pukul 14.30 WIB. Mengenakan baju kasual berwarna hitam, dia langsung menuju keruangan penyidik tanpa memberikan pernyataan apa pun. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Usai tiga jam lamanya di dalam Gedung Bareskrim Polri, Minola Sebayang mengatakan, kehadiran mereka lantaran pihaknya tak mendapat itikad baik dari Agnez Mo setelah melayangkan somasi beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Oleh karena itu kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan,” ujar Minola Sebayang kepada awak media.

Berita Lainnya:
Zulhas Dukung Proses Hukum Tom Lembong
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Secara gamblang, Minola menjelaskan, laporan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” di tiga kota yakni Bandung, Surabaya dan Jakarta. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Persoalan ini berpotensi melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias ‘Bilang Saja’ dalam live concert tanpa memiliki izin dari Ari Bias sebagai penciptanya. L

Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta,” katanya.

Berita Lainnya:
Menko Polkam Tegaskan Semua Oknum Pejabat yang Terlibat Kasus Judi Online akan Diproses Hukum

Dengan membawakan lagu Ari Bias tanpa izin tersebut, Minola menyebut kerugian dialami kliennya mencapai Rp1,5 Miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta dilakukan oleh Agnez Mo.

“Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. 

Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan,” katanya.

Sebelumnya, Ari Bias melayangkan somasi terhadap PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group. Setelah disomasi, perusahaan tersebut beriktikad baik dan memulai pembicaraan dengan pihaknya.

 Hanya saja, Agnez Mo sejauh ini belum memberikan respons terhadap somasi dilayangkan Ari Bias. Seperti diketahui pelantun Matahariku itu dikabarkan masih berada di luar negeri


Reaksi & Komentar

ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ البقرة [199] Listen
Then depart from the place from where [all] the people depart and ask forgiveness of Allah. Indeed, Allah is Forgiving and Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [199] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi