BANDA ACEH -Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo yang menuding ada intervensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi patut menjadi renungan bersama.
Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan memandang, dugaan intervensi Presiden Joko WIdodo terhadap penanganan kasus megakorupsi e-KTP hanya bisa diklarifikasi oleh Agus Rahardjo dan Presiden Joko Widodo sendiri.
“Agus bisa jadi benar, namun bisa juga salah. Karena, merujuk Mahfud MD (Menko Polhukam), hanya dia dan Tuhan yang tahu soal pembicaraan dia dengan Jokowi,” kata Syahganda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12).
Namun demikian, peristiwa yang dialami Agus Rahardjo sebagaimana diungkap dalam wawancara bersama Rosiana Silalahi itu perlu menjadi atensi tokoh maupun pejabat yang mengemban amanah rakyat.
Setidaknya, kata Syahganda, peristiwa tersebut bisa menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak lepas dari peran dan komitmen pemimpin negara.
“Ini sebuah celah bagi elite nasional memastikan bekerjanya akal sehat, bahwa indeks persepsi korupsi yang sangat rendah pasti terkait dengan grand korupsi, di mana kepemimpinan nasional menjadi bagian penting di sana,” tandasnya.