Jumat, 15/11/2024 - 09:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OPINI
OPINI

Agus Rahardjo Menepuk Air di Dulang

image_pdfimage_print

Adapun pertemuan dengan TGB terjadi karena Firli Bahuri yang pernah menjadi Kapolda NTB (2017-2018) memenuhi undangan Danrem 162/Wira Bhakti untuk menghadiri turnamen tenis. Adapun TGB hadir ketika Firli sedang bermain tenis.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Agus Sosok Bersih?

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Cerita yang disampaikan Agus Rahardjo dalam wawancara di Kompas TV mau tidak mau akan mendorong orang yang sungguh-sungguh peduli dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, membuka-buka kembali catatan lama.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Terutama catatan mengenai sepak terjang Agus Rahardjo saat memimpin lembaga anti rasuah ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Informasi yang pernah diperoleh mengatakan bahwa Agus Rahardjo memiliki persoalan yang jauh lebih serius dari sekadar menjemput tamu di lobi gedung KPK dan memenuhi undangan turnamen tenis dari pimpinan TNI di satu wilayah.

Berita Lainnya:
KPK Dalami Dugaan Uang Korupsi Sahbirin Noor Mengalir ke Sang Istri untuk Pencalonan Gubernur Kalsel
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Agus misalnya pernah secara serampangan dan sendiri menandatangani surat penyidikan kasus pengadaan 26 kapal di Ditjen Bea Sukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Surat penyidikan ditandatangani Agus sendirian, tidak melibatkan pimpinan KPK lainnya. Bahkan kasus itu pun tidak diusut melalui prosedur yang semestinya. Deputi Penindakan KPK pun tidak tahu.

Kasus lain yang juga memperlihatkan kelemahan Agus Rahardjo dalam penanganan kasus korupsi adalah dalam kasus mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan PLTU Riau-1.

Berita Lainnya:
Hartanya Disorot Publik, KPK Bakal Cek LHKPN Uya Kuya

Kasus ini dinilai tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan menjadi penyidikan dan apalagi penuntutan sebab hanya mengandalkan kesaksian Wakil Ketua Komisi VII Eni M. Saragih.

Untuk kasus ini Agus Rahardjo mengabaikan satu prinsip penting dalam penegakan hukum yakni unus testis nullus testis yang artinya, keterangan seorang saksi yang berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.

Singkatnya, memperhatikan dan mencermati hal-hal yang disampaikan Agus Rahardjo di Kompas TV seperti melihat seseorang yang sedang menepuk air di dulang, dan wajahnya pun terpercik sendiri.

1 2

Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ البقرة [21] Listen
O mankind, worship your Lord, who created you and those before you, that you may become righteous - Al-Baqarah ( The Cow ) [21] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi