BANDA ACEH – Komisi III DPR RI merespons pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang diintervensi Presiden Joko WIdodo (Jokowi) agar menghentikan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-El).
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, kasus korupsi yang menyeret eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto itu sudah kadaluwarsa. Terlebih, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
“Begini loh, kalau mau itu diperjelas ya boleh-boleh saja, ini kan barang kedaluwarsa,” kata Pacul kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Bambang Pacul justru penasaran motif Agus Rahardjo kembali mengungkap kasus KTP-El tersebut. Menurutnya, Agus Rahardjo harusnya mengungkap pengakuannya tersebut saat memimpin KPK.
“Kan ini omongan orang kadaluwarsa, mestinya dulu ketika dia menjadi ketua KPK ngomong kan begitu. Ini kan jadi ambigu kalau seperti ini, apalagi kau dengar Pak Agus Caleg, kan susah kita,” kata Ketua Bappilu DPP PDIP ini.
Meski begitu, Bambang Pacul enggan berspekulasi mengenai rencana pemanggilan Agus Raharjo ke Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti pernyataan yang menjadi kontroversi tersebut.
“Tapi bahwa usulan untuk pemanggilan ya kita lihat lah ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman meminta Komisi III DPR RI memanggil mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku mendapat tekanan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menghentikan kasus KTP-el.
“DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini,” tegas Benny dalam keterangannya, Jumat (1/12).
Menurut Politikus Demokrat ini, Agus Rahardjo harus bisa membuktikan pernyataannya dalam acara talk show di salah satu stasiun televisi swasta nasional.
“Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK. Jangan sebar hoaks ke masyarakat, sebab kalau cerita ini benar rakyat bisa marah,” pungkasnya