Ahmad Yani: Sama-sama ASN, P3K Juga Berhak Dapat Tunjangan TC

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ahmad Yani, Anggota DPRK Aceh Barat, FOTO/ist

MEULABOH – Mantan Ketua Komisi IV DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani menyebut, berdasarkan UU ASN nomor 5 tahun 2014, bahwa PNS dan P3K itu sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka  punya beban dan tanggungjawab pekerjaan yang sama.

Artinya, dengan begitu mereka punya hak yang sama, tidak ada perbedaan, jika PNS dapat TC, P3K juga berhak mendapatkan itu, kata Ahmad Yani.

ADVERTISEMENTS

Namun, sambung Yani, jika kesediaan dana daerah memadai di perubahan nanti, TC untuk ASN-P3K tetap jadi perioritas.

ADVERTISEMENTS

Walaupun demikian, Politisi Gerindra ini, berjanji akan memperjuangkan agar tunjangan kusus untuk guru ASN-P3K di Aceh Barat bisa disahkan, mengingat kebutuhan hidup terus naik menyusul kenaikan harga BBM.

ADVERTISEMENTS

“Aspirasi para guru wajib kita tampung dan berharap tunjangan TC bagi ASN-P3K mendapat prioritas dari Pemkab Aceh Barat” harap Yani.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut Ahmad Yan, mengatakan,  ASN itu punya beban kerja yang sama dan hadir-pun setiap hari ke sekolah dengan jarak yang berbeda beda, untuk itu. Ia memastikan aspirasi tersebut akan di bawa dalam pembahasan KUA-P dan PPAS-P minggu depan.

ADVERTISEMENTS

“Tujuan masyarakat mengantarkan kita kesini (Dewan) untuk mewakili mereka dalam memperjuangkan hak dan kewajiban konstituen di akar bawah, jika hal tersebut tidak mampu, maka sia-sia mereka memilih kita” tegas Ahmad Yani.[]

ADVERTISEMENTS

Editor : Biro Aceh Barat.

 

Exit mobile version