Jumat, 15/11/2024 - 06:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ahok Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah menggali kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“(Materi pemeriksaan) tidak bisa dibuka. Tanya penyidik,” kata Ahok di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2023.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ahok lupa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada dirinya. Namun dia memastikan kesaksiannya terkait eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Pekan Depan Prabowo Mulai Lawatan Luar Negeri, Pemerintahan Diserahkan ke Gibran
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Buat masalah Bu Karen,” papar eks Gubernur DKI Jakarta itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, Ahok mengaku tidak tahu soal potensi pemanggilan kembali terhadap dirinya. Dia menyerahkan hal itu pada KPK.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tergantung penyidik,” tutur dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam kasus ini, Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

Berita Lainnya:
Pesan Habib Rizieq: Kasus Suswono dan Ahok Beda, tak Bisa Disamakan

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Atas ulahnya, Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Reaksi & Komentar

قُلْ أَتُحَاجُّونَنَا فِي اللَّهِ وَهُوَ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ وَلَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُخْلِصُونَ البقرة [139] Listen
Say, [O Muhammad], "Do you argue with us about Allah while He is our Lord and your Lord? For us are our deeds, and for you are your deeds. And we are sincere [in deed and intention] to Him." Al-Baqarah ( The Cow ) [139] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi