Sabtu, 16/11/2024 - 01:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Akademisi: Jaksa Tidak Berwenang Jadi Penyidik Kasus Korupsi

image_pdfimage_print

“Mengkoordinasikan di sini sesuai arti kata asalnya adalah mengatur secara baik agar lebih terarah, namun tidak melakukan penyidikan itu sendiri,” jelas Sigit.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Selanjutnya pada 2002, diundangkan UU KPK nomor 30/2002. Di mana pada salah satu Pasal di bagian ketentuan penutup, yakni Pasal 71 Ayat 1 UUD KPK 30/2002 menyebutkan bahwa UU sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Bahkan kewenangan Jaksa Agung untuk mengkoordinasi, itu kan dihapus dengan UU KPK dinyatakan tidak berlaku. Jadi, mana sisanya yang beri kewenangan Jaksa? Nggak ada,” tegas Sigit.

Berita Lainnya:
Bertahan Selama 27 Tahun, Rekor Valentino Rossi Dipecahkan Murid Marc Marquez
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Di mana pada Pasal 42 UU KPK 30/2002 menyatakan, KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tipikor yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kemudian pada 2004 keluar UU Kejaksaan yang baru, yakni UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI. UU Kejaksaan ini memberikan lagi kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan. Namun, juga tidak disebutkan bahwa Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan Tipikor.

Berita Lainnya:
Prabowo Harus Tindak Tegas Mendes Yandri Susanto
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Sekalian UU Kejaksaan 16/2004 memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu berdasarkan UU, namun analisis secara yuridis normatif pada uraian-uraian sebelumnya telah membuktikan bahwa sejatinya jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Mestinya untuk korupsi yang berwenang adalah KPK dan Polri, Kejaksaannya sudah enggak,” pungkas Sigit.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

1 2

Reaksi & Komentar

وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ البقرة [31] Listen
And He taught Adam the names - all of them. Then He showed them to the angels and said, "Inform Me of the names of these, if you are truthful." Al-Baqarah ( The Cow ) [31] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi